Redaksi:Rahman.Permata
suaraindonesia1.com Jayapura – Pelaksanaan Verivikasi Peraturan Kapolda ke Polda Papua yang dilaksanakan Bersama Divisi Hukum Polri Bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (24/05).
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Kum Polda Papua Kombes Pol Dedy Sumarsono, SIK. MH, Kabag Verifkumpol Divkum Polri Kombes Pol M.L. Johon Mangundap l, S.H., S.I., KasubbagVerifperkasatfung Bag Verifkumpol Divkum Polri AKBP Muhammad Syafi'i, S.H, S.I.K., M.H, Kasubbagverif Perkapolda Bag Verifkumpol Divkum Polri Pembina Tk. I Everani Pritadewi, S.H., Perwakilan Personel Satker Polda Papua, serta Polres Jajaran melalui Zoom Meeting.
Dalam Kesempatannya, Kabid Kum Polda Papua Kombes Pol Dedy Sumarsono, SIK. MH mengatakan Dalam menjaga citra institusi polri, dan perkembangan hukum nasional, divisi hukum polri melalui manajemen administrasi kepolisian dalam bentuk perpol sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.
“Bidkum polda dan jajaran adalah ujung tombak dalam penyelesaian masalah hukum, mengklarifikasi peristiwa yang menyangkut hukum, peraturan, sop, yang keseluruhannya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta sebagai tonggak citra Kepolisian,” jelas Kabid Kum.
Selanjutnya, dirinya juga mengatakan Kepada rekan-rekan peserta, dituntut untuk bisa bergerak cepat, jika tidak maka kita akan tertinggal oleh fenomena dan peristwa yang terus bergulir, jangan menunda-nunda pekerjaan, karena kita menghadapi dinamika reformasi yang luar biasa berbeda, terus bergerak dinamis, utamanya hukum.
“Manfaatkan waktu pelatihan ini dengan optimal untuk menambah pengetahuan, dan saya berharap agar dalam pelatihan ini saudara-saudara sekalian mampu untuk menyerap sebanyak mungkin informasi dan pengetahuan yang disampaikan oleh tim.dari Divisi Hukum Polri,” pungkas Kabid Kum.
Di Kesempatan yang lain, Kabag Verifkumpol Divkum Polri Kombes Pol M.L. Johon Mangundap l, S.H., S.I menyampaikan intinya pelatihan ini adalah untuk bimbingan verifikasi supaya memastikan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan sebuah peraturan itu sudah di atur dalam peraturan Kapolri.
“Jika membuat peraturan harus di kirim kan ke Div Kum Polri agar di verifikasi oleh Div Kum Polri dan mengesahkan itu supaya di catat di sekertariat umum atau di sekum Polri,” tandas Kabag Verifkumpol Divkum Polri.
Dirinya juga menyampaikan ada 2 peraturan Kapolda Papua tentang HTCK hubungn tata cara kerja Polda Papua yang sudah di verifikasi oleh Divisi Hukum sehingga tinggal meminta tanda tangan Kapolda agar nantinya ada pengesahan di sekertarian umum Mabes Polri.
Jayapura, 24 Mei 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua