BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tambang Galian C Tak Berijin Inakor BMR Minta Polda dan Polres Tindak Tegas,Ternyata Yang Kelola Oknum Sangadi Waduh?





Redaksi:Rahman Permata


suaraindonesia1.com  Sulut - maraknya pertambangan  galian C tak berijin yang dilakukan oleh sejumlah oknum pemerintah desa serta pengusaha  di Bolaang Mongondow menjadi perhatian publik yang tak asing lagi di bumi totabuan ini.-Sabtu,(23/4/2022).

"Julkifli Saat ditemui awak media menyampaikan terkait pelanggaran tersebut seperti data yang di himpun oleh Tim dan koordinator wilayah LSM INAKOR BMR, julkifli Talibo. Kegiatan penambangan ini sudah cukup lama semenjak beliau menjabat kepala desa, kegiatan ini sudah dilakukan oleh oknum Sangadi bumbung ( Os ) sampai saat ini belum sekalipun tersentuh hukum, "Ungkap talibo.

Adapun dari pantauan tim investigasi Inakor berdasarkan laporan warga saat ini, dampak dari kegiatan penambangan material membuktikan kondisi fisik bangunan bendungan sangat memperihatinkan.

Dikatakan pula saat di konfirmasi melalui telepon genggam "Inakor" kepada oknum Sangadi  tersebut terkait kegiatan pertambangan galian c yang tak berijin itu, pihaknya mengakui kebenaran tersebut bahwa aktifitas tersebut dilakukan olehnya, berdasarkan area di maksud adalah salah satu bagian dari potensi desa,"ungkap sangadi sehingga menurutnya tak ada regulasi yang harus mengikat apalagi kegiatan ini sudah di tinjau pihak balai sungai propinsi Sulawesi Utara, adapun materialnya saya komersilkan ke PT AAI di desa tuyat, yang dalam hal ini sedang dalam tahap membangun, 

Adapun bentuk pengakuan oknum Sangadi tersebut adalah merupakan atau wujud dari pengakuannya sebagai pelaku utama, sekaligus sebagai pemilik alat pengeruk yang di akuinya bahwa alat ( eksxavator )  yang di belanjanya lebih dari satu miliar tersebut bukan swadaya masyarakat, maka wujud ketidak patuhan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, propinsi dan daerah ini, 

Terkait hal ini dengan jelas yang bersangkutan tidak menjunjung tinggi norma hukum berdasarkan regulasi / SOP KLHK. Sehingga oknum yang bersangkutan wajib dapat di pidana berdasarkan : UU 32 pasal 109 , dan UU no 4 pasal 106 yang mengatur tentang Minerba,"Jelas Talibo.Maka sebagai mitra pemerintah dan fungsi sosial kontrol masyarakat , di minta kepada APH Polres Bolmong, oleh pihak yang bersangkutan ( Os ) segerah di tindak sesuai hukum yang mengatur tentang pidananya.**

« PREV
NEXT »