BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PT. SWPI DAWAI Siap Di Gugat Karena Tidak Taat Kepada UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 





Redaksi:Rahman.Permata

suaraindonesia1.com Yapen Waropen-

Sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengacu kepada UU tersebut Deno Amamehi sebagai aktivis muda PKN Yapen telah melayangkan surat pertama yaitu, Permohonan Informasi Publik kepada Pimpinan PT. SWPI yang berada di Distrik Yapen Timur Kabupaten Kepulauan Yapen.


"Sesuai amanat undang-undang telah melebihi batas waktu 14 hari sesuai kalender kerja, namun tidak ada jawaban/respon dari atasan PPID PT. SWPI Dawai sehingga dirinya melayangkan surat yang kedua yaitu, Permohonan Keberatan yang ditujukan langsung kepada Pimpinan Perusahan, dan surat tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Regu Humas PT. SWPI Dawai Distrik Yapen Timur" Ucapnya Deno kepada wartawan


Sesuai tahapan dirinya akan mengawal surat tersebut berdasarkan amanat 

UU Dasar 1945 Pasal 28 F, PP 43 tahun 2020, serta Perki 1 tahun 2010.


"Saya juga menilai bahwa ada sesuatu yg belum Transparan dilakukan oleh pihak perusahan PT. SWPI Dawai terhadap setiap karyawan yang bekerja selama bertahun-tahun disana dan sangat terlihat ketika dirinya melakukan investigasi ke arel perusahan, saat dirinya disana telah mengantongi beberapa data/ informasi yang kemudian akan di jadikan sebagai objek pemeriksaan". Jelasnya


Deno berharapa kepada Pimpinan PT. SWPI agar bisah menjawab apa yang di minta demi terwujudnya Indonesia Maju, Papua yang Mandiri, Karyawan nya Sejahterah.


"Kalau pimpinan perusahaan PT. SWPI Dawai tidak menjawab permintaan kami terpaksa kita bertemu pada sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, perusahaan PT. SWPI berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus menjalankan amanat Undang-undang yang berlaku di Negara kita". Tutupnya Deno (Mr)


« PREV
NEXT »