BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

MABES POLRI DAN GAKUM DIMINTA SEGERA TERTIBKAN ILEGAL LOGGING DISORONG PAPUA BARAT


      Foto: sejumlah Truk angkutan kayu pada                 malam hari menuju ibu kota Sorong


Redaksi :Rahman Permata


suaraindonesia1.com Sorong Papua Barat Maraknya aktivitas ilegal loging yang diduga kuat masih beroperasi di kabupaten Sorong provinsi Papua Barat hingga hari ini, sudah saatnya untuk harus dihentikan.


Bukan tanpa alasan hal itu kerap dikecam praktisi sosial dan lingkungan hidup, LSM, Yayasan atau lembaga-lembaga independen dan pemerhati lingkungan yang ada.


Dalil utama yang menjadi indikatornya, dikarenakan hutan Papua yang menjadi salah satu paru-paru dunia yang sudah semakin menipis, juga tentang keberlangsungan hidup generasi penerus negeri dari orang asli Papua (OAP) itu sendiri.


Dalam pantauan crew media ini di lapangan (kabupaten Sorong), ada 3 perusahaan kayu yang mengelola jenis kayu industri, namun dari informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, status legalitas bahan baku tersebut sangat perlu dipertanyakan.


Sorotan tersebut bukan saja dialamatkan kepada ketiga perusahaan yang diduga ikut menjadi pelaku ilegal loging itu, tetapi juga terhadap oknum-oknum pebisnis kayu di Sorong yang sampai saat ini diduga masih kerap melakukan praktek-praktek ilegal loging.


Yaitu terkait sumber kepemilikan kayu yang berasal dari masyarakat adat, dan regulasi ataupun legal standing perusahaan yang menjalankan bisnis perkayuan.


Hasil penelusuran yang didapati melalui KD di sejumlah lokasi, terdapat pula beberapa TPK alias Tempat Penyimpanan/Penimbunan Kayu, oleh sejumlah perusahaan atau oleh oknum cukong kayu tertentu di Sorong.


Bahan baku kayu baik Merbau dan lainnya yang terdiri dari beberapa ukuran bantalan itu, dari tengah hutan belantara, sering diangkut oleh para sopir yang dipekerjakan tersebut ke luar (ke kota) menggunakan truk pada malam hari.


“Begini sudah kayu-kayu milik kita orang asli Papua diangkut dan dibawa mereka ke luar. Sudah bukan hal baru lagi di depan mata kita. Mereka yang kaya, kita tetap miskin saja di atas negeri kita sendiri.


Nanti anak-anak kita ke depan kalau sudah berkeluarga dan mau bangun rumah untuk mereka bagaimana?. Kalau dong punya kayu sendiri sudah habis bagaimana?,” bilang salah seorang warga OAP yang tidak mau disebut  namanya ketika ditanyai.


Mirisnya, KD dalam penelusuran yang dilakukan beberapa waktu lalu, turut mendapat laporan adanya oknum anggota masyarakat tertentu yang selalu dipergunakan sebagai “Body Guard,” guna mengawal oknum pelaku mafia kayu di Sorong.


Dalam menjalankan fungsi “Kontrol Sosial” sesuai ketentuan bunyi BAB II Undang-undang Perss Pasal 3 Ayat (1), sangat diharapkan adanya perhatian khusus oleh negara melalui alat kelengkapan yang ada, untuk mengatasi hal ini.


Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si pastinya sangat diharapkan dapat membentuk timnya untuk bekerja sama dengan Gakkum KLHK, agar segera turun dan melakukan penertiban terharap dugaan maraknya aktivitas ilegal loging di kabupaten Sorong, Papua Barat. (JW)

« PREV
NEXT »