suaraindonesia1.com Kaimana-
Bupati Kaimana Bapak Freddy Thie didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana Bapak Donald R. Wakum menghadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Aimas pada Senin (28/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kaimana mengungkapkan rasa syukur bahwa Peraturan Gubernur ini menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat adat di Kaimana.
"Beberapa bulan lalu (Red: November), saya didatangi oleh beberapa masyarakat dari suku Miere dan Napiti yang mempertanyakan tentang peraturan ini. Puji Tuhan dengan adanya sosialisasi hari ini artinya menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat adat Kaimana selama ini", ungkap Bupati Freddy
Selain itu, Bupati Freddy juga menyampaikan dukungan Pemerintah Kaimana atas pelaksanaan peraturan Gubernur tersebut.
"Sebagai anak yang lahir dan besar di Kaimana saya setuju sudah sepatutnya masyarakat adat dan wilayah adat diberikan porsi yang lebih karena selama ini terkesan masyarakat adat tidak dilibatkan dalam berbagai agenda pembangunan daerah terkhusus di Kabupten Kaimana", ujar Bupati Freddy
Lebih lanjut, Bupati Freddy berharap dengan adanya peraturan Gubernur ini kedepan Pemerintah Kaimana bersama masyarakat adat dapat berkolaborasi dan bersinergi demi kemajauan Kaimana.
Perlu untuk diketahui, peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kabupaten/Kota se-Papua Barat tentang penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
Humas kaimana