PROYEK SILUMAN
suaraindonesia1.com
Resistensi Pengelolaan
Keuangan Negara saat ini sudah sampai pada titik nadir Alias sangat mengerikan dalam Hal Penggunaannya serta
Peruntukannya hingga Kebocoran Alokasi Pada
Setiap Substansi sudah
Bisa di Manipulasi dengan Modus - modus Tertentu.
Peraturan dan undang - undang Sebagai Payung Hukum. Sebagai Ketentuan sudah diabaikan , Ini menunjukan sebuah Pelanggaran Berat yang bersifat Kriminal.
Sebab ; Aturan sebgai
Petunjuk Resmi dan Legal ditabrak habis - habisan dan Sanksi terkadang juga dapat berupa Main Mata oleh Aparat Hukum.
Insiden tersebut diatas , terurai dari Hasil Telusur dan Investigasi para Pers dan Lembaga Sosial Masyarakat saat temuan di Wilayah Cianjur Pada Pondok Modern Mathla 'ul Hidayah Darussalam yang terletak di Kampung Gudang
RT 001/002 desa Cihaur Kec . Cibeber , Cianjur Jawa Barat , dimana Terdapat Sebuah Pembangunan Pesantren Tersebut diatas .
Hasil Investigasi Media dan LSM diLokasi pada 23 Desember 2021 ditemukan Kejanggalan - kejanggalan Signifikan yaitu ; Tidak Terdapat Papan Proyek , Pelaksanaan Terlambat ( Juni - Desember 2021 ) serta info yang didapat Bahwa Pemilik H .Didin Tidak mengetahui sama sekali berapa anggaran untuk Pembangunan tersebut dan Jelas Pembangunan ini sangat tertutup .
Biston Panjaitan Ketua LSM Antara yang juga telah melakukan Telusur terhadap Masalah ini Mengatakan ; Kasus ini sungguh Memalukan dan merusak Citra Ditjen Perumahan Kementerian PUPR , Terjadi indikisasi Kecurangan dan Permainan untuk Membobol uang Negara ,
Alasannya; Mengapa Papan Proyek tidak terpasang serta yang Aneh sampai Pemilik Pondok Pesantren sama sekali tidak mengetahui Anggarannya.
Selidik Punya selidik Proyek ini pun Tidak terakomodir di LPSE sebagai bentuk Publikasi Lelang , semua serba tertutup dan serba
Sembunyi dan Jelas.
Ini adalah Proyek Gelap alias Siluman , LSM ini akan segera Mendorong dan Melaporkan kepada Pihak yang berkompeten khususnya KPK , Proyek ini sangat mencurigakan Tandas Biston .
Terinformasi Pula saat Team media melakukan Cek and Ricek Terhadap Alamat dan Keberadaan
Kontraktor Pelaksana PT
.Erdea Berkah Mandiri di Jalan Salemba Bluntas Blok B .Nomer : 1238 . Rt 8 . RW 05 , Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat . Ternyata Alamat tersebut Palsu Alias Bodong dan info yang didapat dari warga sekitar Kantor Tersebut berupa Rumah Kost dan sudah banyak orang yang Mencari Tapi Nihil , artinya Rumah itu Hanya dijadikan Tempat Formalitas Identitas dari Perusahaan yang Mengikuti
Tender dan Lelang dari Proyek - Proyek pada Ditjen
Perumahan dan Ditjen lain di Kementrian PUPR dan ini jelas Pelanggaran Sesuai peraturan Lelang .
Hasil dari Investigasi dan Penelusuran Desember lalu dengan menemukan beberapa Pelanggaran yang dilakukan Oleh Pihak Ditjen Perumahan PUPR , Dengan ilmu Sulap yang Sangat Tinggi Pihak Pelaksana Memasang Papan Proyek dan juga Terapload LPSE dengan nama Tender Proyek Pembangunan Rumah Susun Jawa Barat 3 pada hal sebelumnya sangat Sulit untuk dicari , Meski ada juga Kesalahan fatal dilakukan lagi dengan Tidak mencantumkan Nilai Proyek di Papan tsb.
Ditempat Lain LSM KAKI Atau Komite Anti Korupsi
Indonesia yg digawangi Andri Baharudin , SH . Juga menyayangkan hal tersebut Bisa Terjadi , Padahal Ditjen dibawah Kementerian PUPR ini sudah Profesional Melakukan Pekerjaan seperti ini , namun Andi Tidak Menampik bila para oknum Yang Terlibat dalam Proyek tersebut sudah berkolaborasi melakukan Kejahatan Membocorkan Anggaran Negara dengan Modus Pembangunan Rusun , Lebih Lanjut Ketua LSM ini mengatakan ; Segera Tangkap dan adili kepada Oknum yang terkait dengan Proyek Siluman ini agar menjadi jera untuk tidak berbuat memainkan uang Rakyat atas nama Proyek - proyek Pemerintah dan juga kepada pihak swasta yaitu Konsultan PT.Marina Widya Karsa yang dihubungi melalui Kantornya tak terdaftar.
Ini persengkokolan yang tidak sehat bagai Mafia Proyek dilingkungan
Kementerian , sudah wajar dan patut Menteri PUPR Turun Tangan , ujar Andi Baharudin dengan Geram .
Sesuai amanah undang - undang Keterbukaan Informasi Publik /KIP , Nomer 14 Tahun 2008 dan Perpres No: 54/2010 Dan Nomer 70/2012 , Dimana mengatur setiap Pekerjaan Bangunan fisik yang biayai oleh Negara Wajib Memasang Papan Nama Proyek dimana memuat Jenis Kegiatan , Lokasi Proyek,Nomer Kontrak , Waktu Pelaksanaan Dan Nilai Kontrak serta Jangka waktu , Pemasangan Papan Nama Proyek adalah Merupakan Implementasi dari azas Transparansi sehingga masyarakat dapat juga untuk mengawasi dan mengontrol Kegiatan tersebut yang notabene menggunakan Uang Rakyat , sepanjang hal ini tidak dilaksanakan , maka Ini adalah sebuah Pelanggaran dan bisa juga menjadi sebuah Kejahatan .
Kementerian PUPR Telah Memberikan Klarifikasinya meskipun Terlambat Melalui Sesditjen Ir. M . Hidayat.MM.
Dengan Mengatakan Bahwa ; Pembangunan tersebut Benar telah dilaksanakan oleh PUPR Melalui PT . ERDEA Berkah Mandiri sebagai Penyedia Jasa , Papan Proyek sudah Terpasang sejak awal Pelaksanaan Pembangunan Rumah susun Pondok Modern Mathla'ul Hidayah Darulssalam , Namun ; Menjelang akhir Tahun Papan nama Proyek tsb diturunkan serta diganti untuk menambah info bahwa Pekerjaan ini diLanjutkan Melewati Tahun 2021 dengan menggunakan Mekanisme yang diatur dalam PMK/184/PMK.05/2021.
Pemilik Pondok Pesantren Telah Berkoordinasi dengan Kementerian PUPR Soal Pelaksanaan Pembangunan sejak Tahap Verifikasi Kelayakan Teknis dan Administrasi , Area Pembangunan Merupakan Area Terbatas yang Tidak dapat di Akses secara Bebas untuk Menjaga Keamanan dan Keselamatan Pekerja serta untuk Mengurangi Resiko Kecelakaan dan Terakhir , PT . ERDEA Berkah Mandiri Berdasarkan atas nomer Induk Berusaha memiliki Alamat Kantor /Korespon sensi di jalan Salemba Bluntas Blok B No: 123 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakpus dan Khusus untuk Kantor Operasional Proyek Yang Berlokasi dikomplek Buaran Regency Jalan Taman Malaka Selatan Blok 19 Duren Sawit Jakarta Timur dan Penyedia Jasa Sudah dikenakan Denda atas Keterlambatan sesuai dengan PMK 184/PMK .05/2021.
Hal tersebut diatas justru semakin Menjadi Debatabel Dikalangan Publik , Seperti pada Poin yang mengatakan Papan Proyek sudah ada dan terpasang sejak awal , Padahal Hasil Telusur Poros Nusantara Pada tanggal 23 Desember 2021 Di TKP sama skali Tidak Menemukan Papan Proyek dimaksud dan salah seorang Konsultan Pengawas ditempat tersebut tidak bisa menunjukan dan Jelas ini merupakan Kebohongan Publik , soal koordinasi antara Pemilik dengan Kementerian PUPR ini pun masih diragukan dan kemudian area Pembangunan Tersebut Terbatas dan tidak dapat diakses secara Bebas , ini bersifat relatif.
Lalu mengenai Keberadaan Alamat Penyedia Jasa di Salemba Bluntas Bohong Belaka dan fiktif , sebab : saat dilakukan cros cek langsung Pemilik Rumah merasa Kaget dan Terkejut bahwa Keberadaan Rumahnya dimanipulasi untuk dijadikan tempat Korespondensi , karena selama ini Rumah Tersebut Berupa Kos-Kosan dan tidak pernah ada seorang pun atau institusi yang memohon izin dan warga sekitar juga menambahkan banyak orang yang terkecoh ketika mencari PT . ERDEA Berkah Mandiri , Jelas lah sudah bahwa Klarifikasi yang di berikan oleh Pihak Ditjen Perumahan PUPR sangat Menyesatkan , ada apa sebenarnya dengan semua ini
Red