Suaraindonesia1.com - Jakarta - Komunitas Pendukung RI 1 (KPRI- 1) Menyikapi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022. Berbagai kalangan angkat suara menolak atas peraturan terbaru tersebut. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, memutuskan untuk mengesahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti yang dijelaskan, DR. Anwar Budiman ,S.H.,M.H Dewan Pakar tenaga kerja selaku dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta menyatakan sikap menolak Permenaker No.2 tahun 2022. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai sangat merugikan buruh, dan tenaga kerja yang semakin melengkapi penderitaan mereka. Hal ini, sejarah kelam bagi kaum tenaga kerja. Kebijakan pemerintah di klaim tidak berpihak, bahkan semua aturan yang diterbitkan pemerintah dinilai sangat merugikan.
"Lebih baik kembali kepada peraturan lama, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015, sebab bila seperti yang tertuang pada Permenaker nomor 19 tahun 2015, Perihal JHT bisa diambil setelah PHK lebih baik, karena dengan masa tumbuh satu bulan," Kata Anwar, saat dihadapan para awak media, Rabu (2/03/2022).
Disisi lain, Fuad Abdilah
selaku Ketua KOTI (Komando Inti MahaTidana),Bandung, bahkan pihaknya sampai dengan saat ini lebih mendukung diskresi Presiden H.Ir.Joko Widodo. "Yang mana beliau telah memberikan kemudahan, dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dan beliau juga baru-baru ini sudah menyinggung agar peraturan tersebut agar di revisi terkait Permenaker nomor 2 tahun 2022," ujar Fuad.
Menurutnya lagi, permasalahan bukan hanya usia pensiun, atau cacat total tetap, atau meninggal dunia, namun masalah berhenti bekerja (PHK) juga itu adalah permasalahan musibah untuk para tenaga kerja.
"Dengan dipermudah JHT tersebut, langsung ataupun tidak langsung sudah memberikan kemudahan membantu para tenaga kerja atau para buruh dalam mengatasi kesulitan, maka dengan ini kami berharap kepada seluruh pemangku kebijakan, mohon dengan sangat kembali dengan peraturan yang mempermudah para tenaga kerja, bila tidak Menaker diganti saja jelang reshufle kabinet mendatang, sebab merugikan bagi kaum buruh," jelasnya.
Sementara ditempat yang sama, Iin Solihin selaku Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) angkat bicara juga menyikapi ihwal Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut. Mirisnya, apalagi hal ini dalam situasi kondisi pandemi saat ini, tingkat PHK terhadap para buruh masih cukup tinggi.
Menurutnya, tidak semua korban PHK mendapatkan hak pesangon.
Selain buruh tidak mendapat hak pesangon, katanya lagi, buruh di Indonesia masih dihadapkan oleh sejumlah persoalan seperti Undang Undang Cipta Kerja, dimana telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi Pemecatan, belum lagi tahun ini upah buruh tidak naik.
"Oleh karna itu, adapun saat ini keinginan para buruh, tenaga kerja atau para tokoh dan pengamat, agar Ida Fauziyah selaku Menaker diganti, menurut saya boleh juga, karena kinerja beliau saya nilai kurang optimal. Selain itu, banyak permasalahan di Kemenaker belum maksimal, atau setidaknya posisi wakil Menteri untuk diisi, mengingat urusan para tenaga kerja ini agar bisa teratasi dengan baik. Kementerian lain saja yang memiliki Wakil belum tentu optimal apalagi seperti di Kemenaker juga perlu ada wakil mengingat untuk optimalkan kinerja Menaker" beber Iin Solihin.
Beliau melanjutkan, banyak SDM Unggul di negeri ini. "Seperti hal nya Ibu Pratiwi Sulistiowati, SH yang mempunyai kapasitas untuk diusulkan menjadi Wakil Menteri Menaker. Agar diindahkan Presiden dan Wakil Presiden beserta jajarannya," tandasnya.
Senada akan hal tersebut, khususnya menyikapi Isu perombakan di kabinet Indonesia Maju, Vian Oldies ketua Bidang seni dan Budaya DPP KPRI-1 (Komunitas Pendukung RI-1) yang juga tokoh seniman jalanan yang merasa terpanggil atas nasib para tenaga kerja dan buruh ini, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bahkan menilai sudah perlu sosok pengganti menteri tenaga kerja atau setidaknya ada yang mendampingi sebagai wakil Menaker.
"Tema diskusi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Reshufle kabinet ini sangat keterkaitan, ada benang merah karena bagi masyarakat luas sang Menteri sudah dinilai tidak berpihak bagi kalangan para tenaga kerja. Menaker perlu sosok wakil untuk menyeimbangkan dan membantu berbagai kebijakan yang akan dicanangkan," ungkapnya.
Jika melihat sosok figur Pratiwi Sulistiowati, SH Ketua umum KPRI-1, advokat kondang mumpuni yang diusulkan dan didukung berbagai kalangan dan para tokoh.
"Dokumen usulan dan dukungan sudah diantarkan ke Presiden dan Mensesneg. Beliau sudah selayaknya dapat mendampingi sang menteri, selain sudah teruji dan terbukti dengan berbagai gebrakan. Dan meyakini kemampuan Bu Pratiwi (Pratiwi Sulistiowati, Red) mampu mengemban tugas, apalagi perihal Ketenagakerjaan yang sering beliau tangani saat advokasi permasalahan para tenaga kerja." paparnya.
Ditambahkan, sebab untuk membantu Menaker yang bertugas nantinya, baik itu oleh siapapun itu yang menggantikan merupakan kebijakan dan hak prerogatif Presiden. Ia menyakini sosok Pratiwi Sulistiowati, SH sangat mapan dan tepat.
"Apalagi beliau adalah sosok yang sudah turut andil bergerilya dan berjibaku yang turut serta kampanye untuk kemenangan Presiden Jokowi, saat tahun 2014 silam begitu pun tahun 2019 lalu. Bahkan beliau ditempatkan di kementerian dimana saja, beliau mampu untuk optimal, sebab emas ditempatkan dimanapun tetap akan menjadi emas," paparnya.
Ditekankan perihal ketenagakerjaan jangan dibiarkan begitu saja bisa menjadi bola liar, bahkan isu tentang akan adanya aksi demo besar-besaran oleh pihak tenaga kerja yang sudah semakin panas, dikuatirkan akan menjadi pemicu rusuh yang berakibat fatal, apalagi bila masuk pihak ketiga(provokator) yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan serta memanaskan situasi.
"Karna itu kami berharap bagi pihak pemangku kebijakan agar segera menyelesaikan permasalahan ini secara seksama, sebab persoalan di negeri ini masih banyak yang perlu diselesaikan," tandasnya.
Terpantau dari diskusi publik yang dikemas dengan Konferensi Pers (jumpa pers) ini tampak hadir juga, serta memberikan pemaparan nya, Dewan Pakar tenaga kerja DR.Anwar Budiman ,SE,SH,MM,MH selaku dosen Pascasarjana Ilmu Hukum.
Tempat yang sama, Ibnu Nurdin Shambuana, S.H, saat di Wawancarai oleh awak media mengatakan,
" Sudah saatnya Seorang Sosok Akademis, ketenagakerjaan, Perburuhan, DR.Anwar Budiman ,S.E.,S.H.,M.M.,M.H, masuk dalam Reshuffle Kabinet, " pungkas Ibnu Nurdin Shambuana, S.H
Reporter, (Edo)