Merauke-suaraindonesia1.com
Kepala kepolisian Resort Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Merauke menggelar Pres Conferens pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi di Spadem Merauke, Rabu (09/03).
Seorang remaja yang berstatus pelajar disalah satu Sekolah Menangah Atas tertangkap Polisi karena telah melakukan pemerkosaan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di jalan gang KPKN Sepadem Merauke. Pelaku yang berinsial TFP(16) dan korban yang berinsial NY (37) merupakan tetangga rumah di kos-kosannya.
Saat menggelar konfrensi pers Kapolres Merauke mengatakan, pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut dengan dipengaruhi Miras, saat melakukan aksinya TFP juga membawa sebilah parang yang di gunakan untuk mengancam korban.
“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang diletakan pada leher korban,“ ucap Kapolres Merauke.
Sementara itu KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.
“Dari kejadian yang terjadi pada Minggu (06/03) pukul 01.00 WIT berhasil kita amankan baju, celana dan pakain dalam dari korban dan pelaku serta parang. Pada saat kejadian pemerkosaan tersebut suami korban sedang tidak berada dirumah, saat istri korban sudah di perkosa lalu suami korban kembali dan langsung membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegas KBO Sat Reskrim.
Atas tindak kriminal tersebt, pelaku dijerat dengan hukuman pidana Pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan dan di jerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.
Akhirnya dihimbau oleh Kasie Humas Polres Merauke agar kepada seluruh warga Merauke agar dapat selalu waspada dan berhati-hati, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri segera melaporkan suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian setempat.
Jayapura, 9 Maret 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,