BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Peraturan Kampung untuk pengelolaan perikanan puri berkelanjutan di Kampung Yelu, Misool Selatan, Raja Ampat sudah ditetapkan dan disosialisasikan





Pewarta : Rahman.P


Sorong– suaraindonesia1.com

 Food and Agricultural Organization of the United Nations (FAO) dan Universitas Kristen Papua (UKIP) Sorong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kampung untuk pengelolaan perikanan puri berkelanjutan di Kampung Yelu, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat yang bertempat di Balai Pertemuan Kampung Yelu pada tanggal 4 Maret 2022. Kegiatan yang dihadiri oleh pemerintah kampung Yelu, Bamuskam dan masyarakat nelayan pemanfaat perikanan puri serta perwakilan perempuan ini dibuka oleh Kepala Kampung Yelu, Bapak Yusuf Bahale. Kegiatan ini merupakan bagian dari Proyek pengelolaan Bersama Perikanan Puri (Teri) dan Perbaikan Mata Pencaharian Masyarakat Setempat di Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat yang didukung oleh Food and Agricultural Organization of the United Nations (FAO), dan diimplementasikan oleh UKIP Sorong. 



FAO melalui UKIP mendukung program prioritas pemerintah dan daerah khususnya dalam upaya melestarikan stok perikanan dan penguatan pengelolaan perikanan untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta keberlanjutan penghidupan masyarakat nelayan setempat.


Kepala Kampung Yelu dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah kampung Yelu, akan mengawal dan betul-betul melaksanakan peraturan kampung untuk pengelolaan perikanan puri berkelanjutan di wilayah perairan Misool Selatan, mengingat ketersediaan perikanan puri yang menurun terus. Pemerintah kampung mendukung sepenuhnya inisiatif pengelolaan bersama perikanan puri di Misool Selatan untuk memastikan keberadaan sumberdaya ikan tersebut tetap tersedia untuk penghidupan masyarakat dan juga untuk tetap menjaga keseimbangan ekologi perairan di Misool Selatan. 



Yusuf Bahale menambahkan bahwa peraturan kampung tersebut dimaksudkan untuk menertibkan operasi penangkapan ikan puri seperti tidak berada dalam radius 3 mil dari kampung nelayan, mewajibkan nelayan penangkap ikan puri untuk melaporkan hasil tangkapan baik bagan, alat tangkap tradisional serta alat tangkap lainnya. Pelaku bagan dari luar wajib memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat kampung dengan mempekerjakan 1-2 orang dari kampung di atas bagan. Secara rinci teknis ketentuan diatur di dalam peraturan kampung tersebut. Kepala Kampung Yelu juga menyamaikan bahwa Pemerintah dan Masyarakat kampung akan mengawasi secara langsung pelaksanaan peraturan kampung tersebut dan akan melakukan penegakkan peraturan bersama aparat berwajib jika didapati pelanggaran atas peraturan kampung tersebut.

 




Dalam Sosialisasi Peraturan Kampung tersebut, dijelaskan kembali oleh Ketua Tim Pelaksana Proyek UKIP-FAO, Dr. Stephanus Mandagi bahwa, peraturan kampung ini diharapkan akan mengendalikan laju penurunan stok perikanan puri serta dapat memberikan akses kepada masyarakat setempat untuk dapat terlibat dalam pemanfaatan perikanan puri yang berkelanjutan. Hal ini juga ditempuh untuk tujuan keberlanjutan perekonomian masyarakat sebagai target utama nelayan setempat serta target industry perikanan cakalang oleh perusahan perikanan cakalang sebagai ikan umpan yang menjadi penopang perikanan cakalang.  


Dr. Mandagi juga menekankan bahwa pengelolaan perikanan puri di Misool Selatan sudah menjadi keharusan mengingat keberadaan ikan puri yang berpotensi hilang akibat tangkap lebih yang terjadi dalam 4 dekade terakhir. Dari hasil kajian yang dilakukan daln 3 tahun terakhir terungkap bahwa stok perikanan puri menunjukan tanda-tanda pemanfaatan yang tidak berkelanjutan. Ikan puri yang ditangkap pada bagan-bagan di wilayah Misool Selatan mulai berada dibawah batas ratio potensi pemijahan. Artinya, ikan puri yang ditangkap sudah berada dibawah ukuran sebelum ikan-ikan itu beregenerasi untuk memperbanyak jumlahnya. Apabila kondisi ini terus terjadi suatu saat ikan puri di Misool Selatan akan habis dan krisis ketersediaan ikan puri akan terjadi. 


Ketua Tim pelaksana Proyek ini juga mengingatkan dampak-dampak yang bisa terjadi adalah berkurangnya pendapatan masyarakat nelayan, serta masalah sosial ekonomi ikutan lainnya yang dapat diperparah lagi dengan persoalan dampak negative dari perubahan iklim yang dapat terjadi. Secara ekologi, dapat juga terpengaruh dimana ikan-ikan di perairan sekitar yang memanfaatkan ikan puri sebagai makanan alami akan sehingga keseimbangan dalam rantai makanan akan terganggu. 




Bapak Amir sebagai pewakilan dari Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) sangat senang dengan ditetapkannya Peraturan Kampung ini karena harapan akan pulihnya stok perikanan puri di perairan Misool Selatan dan terwujud dengan harapan peraturan kampung ini benar-benar dikawal oleh pemerintah dan masyarakat nelayan di Misool Selatan.

« PREV
NEXT »