BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

M1R Indonesia, meminta perhatian khusus PUPR, Polri, Kejaksaan dan KPK memantau setiap pelaksanaan proyek BPJN di Maluku Utara...





Maluku Utara, suaraindonesia1.com 

Beberapa proyek jalan nasional dibawah Badan Pelaksanaan Jalan Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah - Maluku Utara diduga menyimpang dari standar kwalitas Jalan Nasional yang ditentukan akibatnya diduga negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, untuk itu Organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) salam sarane INDONESIA, meminta agar pihak berwajib dan memiliki kewenangan langsung segera lakukan investigasi atas dugaan kerugian yang dialami oleh negara, tandas bung Maun Sangadji - Sekjen DPP M1R INDONESIA.


Sebagai salah satu contoh saja sesuai konfirmasi yang di sampaikan beberapa sumber di Maluku Utara bahwa PT. NAVIRI MULTI KONSTRUKSI

RP.138.319.080.000

Paket pekerjaan 2018 - 2019 namun selesai pada 2020 kini dalam kondisi rusak.



Di kerjakan asal jadi hal ini terbukti di beberapa spot jalan terdapat kerusakan aspal dan pekerjaan paket ini kontrak nya berakhir pada bulan Maret 2019,  namun selesai dikerjakan pada 2020 dan tidak lama setelah itu terdapat banyak jalan yang dikerjakan mengalami kerusakan, hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat Halteng khususnya yang mendambakan pembangunan infrastuktur jalan sebagai salah satu akses percepatan pembangunan ekonomi daerah di Kab. Halteng, lanjut bung Maun Sangadji.


Menurut Adhit Aktivis Malut, Ini dikarenakan untuk memburu waktu pekerjaan di lakukan tidak sesuai spesifikasi teknis bina marga, karna cuaca, secara visual bisa terlihat jelas kerusakan ini karena proses pemadatan timbunan yang tidak maksimal dan terburu buru, kalau di kerjakan sesuai spesifikasi seharusnya pada penyiapan badan jalan sudah harus mencapai CBR atau kepadatan 6% baru bisa di lakukan pekerjaan penimbunan timbunan pilihan, ujarnya kepada Mata Demokrasi Public.Co.Id, 



Selain itu kami memperkirakan adanya kerusakan ini di karenakan bahan Agregat Clas A setebal 30Cm tidak sesuai dengan gradasi atau komposisi campuran untuk agregat clas A dari beberapa kali pengamatan visual sepertinya komposisi Clas A itu lebih banyak Clay atau Tanahnya hal ini dapat di buktikan dengan mengambil sampel dan di gradasi untuk mengetahui komposisinya dan sepertinya di campur dengan material lokal, menggunakan material hasil cutingan atau galian yang seharusnya di lakukan pengujian CBR perendaman selama 4 hari terlebih dahulu sebelum memutuskan material tersebut dapat di gunakan.


Untuk itu kami, mendesak Menteri PUPR, Kepolisian, Kejangung RI dan KPK segera mengusut dugaan Korupsi berjamaah di BPJN Malut pada beberapa Proyek pelaksanaan jalan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, contoh lain diantaranya  kondisi jalan nasional Sagea-Patani mengalami kerusakan serius, akibat dari material yang digunakan tersebut dan penyiapan badan jalan yang tidak sempurna sehingga terjadi penurunan pada badan jalan tersebut dan terjadilah genangan karena aspal memiliki sifat dan batasan elastis sehingga ketika di lalui dengan beban kendaraan akhirnya terjadi retak dan terbongkar, hal ini tentu dapat memperpendek umur layanan jalan yang menurut bina marga adalah 10 tahun, namun faktanya baru setahun sudah rusak dan yang disalahkan adalah beban berat kendaraan atau menyalahkan beban lalu lintas saja karana daerah tersebut beban LHR nya masih sangat kecil sekali, konyol memang namun sepertinya pihak BPJN berpikir untuk kembali menganggarkan untuk biaya pemeliharaan di paket itu dan secara tidak langsung ini adalah tumpang tindih anggaran dan bisa sangat merugikan negara.


Kini BPJN Maluku Utara harus kembali mengganggarkan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut karena kalau menggunakam jaminan pelakasanaan tentunya tidak mencukupi karena kerusakan ini termasuk rusak berat dan kerusakan ini dimulai dari tanah dasar dan tentunya membutuhkan penanganan dengan angaran besar.


Terkait dengan kegagalan konstruksi, sebagaimana pengertian dasar menurut undang-undang adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat pengguna jasa dan atau penyedia jasa. jika merujuk pada pengertian dasar diatas. maka sudah tentu rusaknya jalan tersebut adalah merupakan kegagalan konstruksi yang tak mesti dianggap sepele.


Oleh kerna itu, Satker PJN 2 Maluku Utara harus bertanggung jawab karena sebagai KPA dia telah lalai dalam mengawasi pekerjaan tersebut karena di dalam anggaran satker ada dana khusus untuk monitoring yang jumlahnya fantastis. 


Selain itu jaminan pelaksanaan yang di cairkan tentunya sangat menyalahi aturan karena kerusakan itu tidak di perbaiki oleh kontraktor bersangkutan. Untuk itu Satker PJN 2 Maluku Utara Chandra harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang mengakibatkan rusaknya jalan negara dan umur rencana untuk jalan yang di bangun harusnya 10 tahun. Ini belum sampai 3 tahun sja sudah rusak..dan saya yakin kerusakan ini akan terus bertambah sejalan waktu.


Kami Aliansi Mahasiswa Aksi Anti Korupsi (AMAK) Jakarta, akan mendatangi Kejangung Ri segera mengusut dugaan kasus korupsi puluhan miliar dan Kementerian PUPR Copot kepala BPJN Maluku Utara Gunadi Antariksa dan satker Bpk Candara, karena dinilai tidak profesional mengontrol pekerjaan jalan nasional Kab. Halteng, tambahnya.


Perihal, anggaran puluhan miliar yang dianggarkan Kementerian PUPR ke Keuangan untuk prevernsi pekerjaan jalan nasional Halmahera Tengah, berpotensi merugikan Negara yang fantastis, terkait dengan wujudkan Demokrasi Sejati menjadi Oligarki Pemanfaatan Kekuasaan.


Menurut Fikran, bahwasanya ada kecurigaan sudah tentu jelas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan nasional kab. Halteng, ada dugaan korupsi berjamaah, sehingga kasus ini harus di kawal sampe pada titik terangnya, agar Halteng bersih dari Tipikor, tutupnya.



Reporter, Maun Sangaji SE

« PREV
NEXT »