Waropen-suaraindonesia1.com
Diduga melanggar UU ITE seorang warga di Kampung Wapoga Kabupaten Waropen berinisial MLH diamankan Polres Waropen. Rabu (02/03).
MLH diamankan dikediamannya oleh Polres Waropen yang dipimpin langsung kasat Reskrim Iptu Zakaruddin, S.H., M.H. didampingi dengan saudara kandung dari MLH.
Kabid Humas Polda Papua dalam kesempatannya mengatakan bahwa tujuan mengamankan MLH terkait dengan postingan kata-kata ujaran kebencian terhadap masyarakat Arfak terutama suku mandacan lewat media sosial (facebook).
“Pihaknya akan mengklarifikasi terkait dengan postingan itu dan selanjutnya dari pihak penyidik Polres Manokwari akan menjemput MLH guna menyelesaikan darimana postingan itu berasal karena masyarakat mandacan meminta untuk yang memposting kata-kata itu agar segera dihadirkan guna diselesaikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Kabid Humas.
Lanjut Kamal, setelah melakukan pemeriksaan aeal terhadap MLH diketahui bahwa akun Facebook miliknya di hackers oleh pihak yang tidak bertanggung Jawab.
“Oleh karena itu, saat ini MLH telah diamakan di Mapolres Waropen dan akan dilakukan koordinasi dengan Polres Manokwari Polda Papua Barat guna mencari keterangan lebih lanjut,” jelas Kombespol Kamal.
Kabid Humas menambahkan agar masyarakat Mandacan jangan melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan kita bersama, untuk saat ini serahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar dapat segera diselesaiakan.
Jayapura, 2 Maret 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua