BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DIDUGA MELANGGAR UU ITE, UJARAN KEBENCIAN TERHADAP MASYARAKAT ARFAK SEORANG WARGA DI WAROPEN DI AMANKAN POLISI




Waropen-suaraindonesia1.com

Diduga melanggar UU ITE seorang warga di Kampung Wapoga Kabupaten Waropen berinisial MLH diamankan Polres Waropen. Rabu (02/03).


MLH diamankan dikediamannya oleh Polres Waropen yang  dipimpin langsung kasat Reskrim Iptu Zakaruddin, S.H., M.H. didampingi dengan saudara kandung dari MLH.


Kabid Humas Polda Papua dalam kesempatannya mengatakan bahwa tujuan mengamankan MLH terkait dengan postingan kata-kata ujaran kebencian terhadap masyarakat Arfak terutama suku mandacan lewat media sosial (facebook).


“Pihaknya akan mengklarifikasi terkait dengan postingan itu dan selanjutnya dari pihak penyidik Polres Manokwari akan menjemput MLH guna menyelesaikan darimana postingan itu berasal karena masyarakat mandacan meminta untuk yang memposting kata-kata itu agar segera dihadirkan guna diselesaikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Kabid Humas.


Lanjut Kamal, setelah melakukan pemeriksaan aeal terhadap  MLH diketahui bahwa akun Facebook miliknya di hackers oleh pihak yang tidak bertanggung Jawab.


“Oleh karena itu, saat ini MLH telah diamakan di Mapolres Waropen dan akan dilakukan koordinasi dengan Polres Manokwari Polda Papua Barat guna mencari keterangan lebih lanjut,” jelas Kombespol Kamal.


Kabid Humas menambahkan agar masyarakat Mandacan jangan melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan kita bersama, untuk saat ini serahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar dapat segera diselesaiakan.


Jayapura, 2 Maret 2022


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

« PREV
NEXT »