Nabire-suaraindonesia1.com
Pada Hari Jumat, 11 Maret 2022 pukul 10.00 WIT bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka No. 50 Kelurahan Karang Mulya Distrik Nabire Kabupaten Nabire, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) Antara Pemerintah Kabupaten Deiyai dengan Kejaksaan Negeri Nabire Tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, dimana Kejaksaan Negeri Nabire dan Pemerintah Kabupaten Deiyai menyepakati kerjasama terkait dengan pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam upaya penertiban aset bergerak maupun aset tidak bergerak di lingkup Pemerintah Kabupaten Deiyai yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Deiyai Ateng Edowai, S.Pd.K. M.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, SH. MH.
Bupati Deiyai dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Deiyai dengan Kejaksaan Negeri Nabire, serta bermanfaat dalam upaya dan langkah-langkah yang diperlukan khususnya dalam kegiatan penertiban aset bergerak maupun aset tidak bergerak di Pemkab Deiyai.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, juga diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari Nabire akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Deiyai berharap, Pemerintah Kabupaten Deiyai dan Kejaksaan Negeri Nabire selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Deiyai.
Kajari Nabire dalam sambutan mengaku sangat menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi Pertimbangan, Pendampingan dan Bantuan Hukum kepada Pemkab Deiyai di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.
Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi Pemerintah Kabupaten Deiyai terkait dengan Penertiban Aset bergerak maupun tidak bergerak serta permasalahan hukum lainnya. Kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yang Melva Rian, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire Haris Suhud Tomia, SH juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Deiyai Jhon Palinggi Patandianan, SE serta Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Deiyai Silas Bonai, S.IP. dan pegawai Kejari Nabire. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.(Rahman)