BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Terkait Program Sereh Wangi, Pemda Pohuwato Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Asisten Pemerintahan dan Kesra / Plt Kadis Kominfo Pohuwato, saat menjelaskan perihal perusahaan sereh wangi (Foto: Suaraindonesia1/Tfk)

Suaraindonesia1, Pohuwato - Pemerintah Daerah melalui Assisten pemerintah dan Kesra yang juga selaku Plt Kadis Kominfo, Arman Mohammad menegaskan kepada perusahaan sereh wangi untuk hentikan pengoperasiannya di Kabupaten Pohuwato dikarenakan belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah. 


Hal ini disampaikan Arman Mohammad saat menyelenggarakan jumpa pers di Kantor Dinas Kominfo, Rabu (19/01/2022). 


Terkait adanya laporan bahwa perusahaan sereh wangi telah melakukan proses rekrutmen pegawai, Arman mengatakan bahwa hari ini Dinas Penanaman Modal telah menyebarkan tim di lapangan untuk mensurvey langsung kondisi di lapangan.


"Berdasarkan dari laporan staf yang sudah ada dilapangan, menemukan bahwa saat ini sedang berlangsung rekrutmen tenaga kerja dan pada proses rekrutmen tenaga kerja itu di temukan hal-hal yang janggal," ungkapnya. 


Oleh karena itu, selaku Pemerintah Daerah Pohuwato, Arman Mohammad menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada sebelum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 


"Untuk menjaga jangan sampai hal ini berakibat buruk bagi masyarakat, pemerintah daerah meminta kepada seluruh petani dan secara khusus kepada camat dan kepala desa agar melakukan koordinasi lebih intensif ke pemerintah daerah khususnya ke PTSP, " tuturnya. 


Terakhir, Arman meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat segera menyelesaikan seluruh prosedur perizinan dari Pemerintah Daerah, agar sudah bisa melakukan operasi tanpa adanya halangan yang dapat menciptakan berbagai polemik di Kabupaten Pohuwato. 


"Tidak ada larangan untuk melakukan investasi di kabupaten pohuwato, sepanjang itu secara peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku, olehnya diminta kepada pihak perusahaan jangan dulu ada aktivitas di lapangan," tutupnya. 




TFK

« PREV
NEXT »