MANOKWARI-suaraindonesia1.com
Para tersangka peristiwa pertikaian hingga menyulut pada aksi pembakaran Cafe dan Karaoke Double’O Kota sorong, hingga menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi beberapa waktu kemarin, terancam dapat dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.
Pasal yang akan dikenakan itu tentu berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi – saksi.
Hal itu terungkap dalam sesion Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong di Polres Sorong Kota, pada Sabtu (29/1), yang dipimpin langsung, oleh Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.,M.Si, dengan didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota.
Dimana pasal yang disangkakan & ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) yakni, pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (Penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP).
Hingga saat ini jajaran Polda Papua Barat telah berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap diskotik double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).
Dari dasar Laporan Polisi (LP) itu telah dilakukan proses pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial AA (peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O), FM (peran masuk double O dan melempar membakar sofa) HW (peran membawa parang dan memotong mobil), KH (peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di double O), AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O, IR berperan sebagai pelempar THM Double O, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, AR ( provokator pembakaran) .
“Untuk anak yang dibawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang untuk DPO H,”Ungkap Kapolda.
Berbagai barang bukti telah diamankan seperti : parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial : NB, HR, P, HT, MSB, YR, G.
Sementara itu, hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA, Korban Kebakaran THM Double O di Polres Sorong Kota.
Menurut penjelasan Kabid Dokkes Polda Papua Barat Kombes Pol dr. Bambang Pitoyo Nugroho, Sp.S., M.H didampingi Kabid DVI Pusdokkes Mabes Polri Kombes Pol. Drg. Fauzi serta Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota, membenarkan Biddokes Polda Papua Barat bersama tim Disaster Victim Investigastion ( DVI ) telah lebih dulu berhasil mengidentifikasi 3 jenazah korban pembakaran pembakaran THM Double O Kota Sorong, Sabtu (29/1).
Kabid Dokkes Polda Papua Barat menuturkan jenasah pertama dengan nomor : PM DVI /SOQ / 003 dan nomor antemortem (AM) 005 teridentifikasi atas nama Indah Sukmadani atau DJ Indah Cleo, perempuan, umur 24 tahun asal Sumatera Barat teridentifikasi berdasarkan medis dan property.
Jenazah kedua dengan nomor PM DVI /SOQ /001 dan nomor antemortem (AM) 010 atas nama Fermansyah Syahputra, jenis kelamin laki-laki, umur 33 tahun berasal Palembang Sumatera Selatan, teridentifikasi berdasarkan gigi medis dan property.
Jenazah kedua dengan nomor PM DVI /SOQ /001 dan nomor antemortem (AM) 010 atas nama Fermansyah Syahputra, jenis kelamin laki-laki, umur 33 tahun berasal Palembang Sumatera Selatan, teridentifikasi berdasarkan gigi medis dan property.
Jenazah ketiga dengan nomor PM DVI /SOQ /011 dan nomor antemortem (AM) 007 atas nama Vikram Kenoras, berjenis kelamin laki -laki berusia 23 tahun dari kota Sorong teridentifikasi berdasarkan, medis dan property.
“Jumlah korban yang sudah teridentifikasi hingga saat ini 3 orang dan belum teridentifikasi sebanyak 14 orang,”Ucap Kabid Dokkes membenarkan. [TIM/Red)