BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLRES KEPULAUAN YAPEN GELAR CONFERENCE PRESS KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA




Pewarta:Rahman.P

Yapen-suaraindonesia1.com

 Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, bertempat bertempat di depan ruang Kantor Polres Kepulauan Yapen telah dilaksanakan Conference Press Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.


Press Conference tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kep Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi, S.H., S.I.K didampingi Kasie Humas IPTU M. E. Borut, S.Sos., Kasat Narkoba IPDA Zainudin Abubakar S.Sos., S.H., dan Kasie Propam IPDA Tata Nande Sarusman.


Kapolres dalam kesempatannya mengucapkan terimakasih an memberi apresiasi kepada anggota Sat Narkoba Res Kep Yapen karena telah bekerja semaksimal mungkin untuk bisa menangkap para pelaku narkoba. 


Salah satu tersangka inisial JFA yang berusia 16 tahun dengan BB 1.5 gram, termasuk dalam kategori Penggunaan sehingga kita telah lakukan asesmen ke BN Papua sehingga dari hasil asesmen ini akan kami informasikan lagi bahwa yang bersangkutan akan direhabilitasi.


Kami dari Polres Kepulauan Yapen akan terus melakukan monitoring dan menggali informasi untuk mengungkap jaringan lainnya dan untuk rute Jayapura, Serui, Manokwari dan Sorong ini merupakan jalur favorit sehingga dari hasil penyelidikan yang jelih dari anggota kita maka kita dapat memutuskan sindikat narkoba yang akan di edarkan di daerah-daerah tersebut.


Pada kesempatan tersebut Kapolres menambahkan bahwa untuk tersangka NM kita akan melakukan penggalian informasi lebih lanjut sehingga apabila yang bersangkutan ada kerja sama dengan jaringan di Jayapura atau ditempat lain maka kita akan melakukan pengembangan.


Salah satu tersangka yang ditangkap ini adalah Residivis dari LP Doyo Sentani dengan kasus yang sama yaitu Narkotika dan baru bebas 2 bulan yang lalu maka ini akan menjadi pemberatan bagi yang bersangkutan dipengadilan sehingga kami berharap pengadilan Serui bisa lebih tegas dan keras terhadap pelaku pengedar narkotika.


Untuk di tahun baru 2022 pertengahan bulan Januari tanggal 14 sekarang ini kita sudah menangkap 3 pelaku di 2 TKP yang berbeda dengan total BB keseluruhan seberat 228,9 gram. Diawal tahun baru ini kami tetap berkomitmen bahwa kita di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen ini Zero dari peredaran narkotika minimal sangat kecil kita akan tekan betul.


Kapolres berharap kepada seluruh elemen masyarakat terutama para orang tua dan tokoh masyarakat bahkan wartawan yang mengetahui atau mendapatkan informasi tentang hal ini kami mohon untuk jangan sungkan memberi laporan kepada kita sehingga hal ini jangan menjadi beban bagi pihak kepolisian saja melainkan hal ini adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama karena narkotika adalah Extra Ordinary Crime.


Pelaku yang berhasil diamakan oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen yaitu JFA (16), LFR (17) dan NM (19) dengan barang bukti dari masing-masing tersangka 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 17,3 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 1,4 gram dan 16 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 210,2 gram.


Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).


Jayapura, 13 Januari 2022


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,

« PREV
NEXT »