BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Penambangan Emas di Wilayah Kabupaten Manokwari Berlangsung Tanpa Pengawasan Pemerintah, Ini Tanggapan Warinussy






Manokwari-suaraindonesia1.com

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy. SH, menyesalkan informasi yang berkembang di media cetak, elektronik dan online bahwa kegiatan penambangan emas di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat berlangsung tanpa kontrol (pengawasan) dari Pemerintah. 


Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ialah Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta pada tingkat paling bawah adalah Pemerintah Distrik Masni dan Pemerintah Kampung Wasirawi sendiri. 


Di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara telah diatur mengenai asas dan tujuan serta penguasaan mineral dan batubara. Juga mengenai aspek kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Yang jelas bahwa mengenai aspek kewenangan (authority) itu jelas berada pada pihak pemerintah, termasuk pemerintah daerah (kabupaten dan provinsi). 


Sehingga jika dikatakan bahwa kegiatan pertambangan dengan segenap fakta yang terungkap terjadi di luar kontrol/pengawasan pemerintah, maka menjadi pertanyaan bagaimana pelaksanaan kewenangan yang telah diberi kan oleh aturan perundangan yang berlaku (vide : Undang undang Pertambangan Mineral dan BatuBara). 


Karena di dalam konsideran menimbang huruf a, dari Undang Undang tersebut dikatakan : “bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan”. 


Oleh sebab itu, menurut pandangan hukum saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), sudah seharusnya sejak awal, pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melakukan intervensi sesuai kewenangannya dalam UU Pertambangan Mineral dan BatuBara tersebut. Yaitu dengan menata aspek perijinan yang jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku. Saya kira potensi sumber daya mineral emas di Kali Wasirawi perlu segera di tangani secara bijak oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui pemberlakuan aturan yang mampu memberi manfaat ekonomi bagi rakyat setempat (Adat) serta kontribusi bagi pembangunan daerah dalam bentuk pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). 


Koordinasi teknis dalam konteks kewenangan penting dilakukan bersama di institusi penegak hukum di daerah yaitu kepolisian dan kejaksaan.(Tim)

« PREV
NEXT »