JAKARTA-suaraindonesia1.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp36 miliar diduga hasil korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years). Uang sebesar Rp36 miliar tersebut disita dari tangan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dari terdakwa (Petrus Edy Susanto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/1/2022).
Petrus Edy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years). Uang itu, kata Ali, sudah berada di rekening penampungan milik KPK. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"KPK berharap, uang Rp36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai aset recovery dalam perkara ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan Petrus Edy Susanto ke tahap penuntutan. Petrus Edy bakal segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (multi years) tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Diantaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (01)