BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

WAKAPOLDA PAPUA BERIKAN ARAHAN KEPADA PERSONEL POLDA PAPUA YANG MELAKSANAKAN TUGAS DILUAR STRUKTUR ORGANISASI POLRI




Pewarta : Rahman.P


Jayapura – suaraindonesia1.com

Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2021 bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua telah berlangsung arahan Wakapolda Papua Brigjen Pol Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si kepada personel Polda Papua yang melaksanakan tugas diluar Struktur Organisasi Polri.


Hadir dalam kegiatan tersebut Karo SDM Polda Papua Kombes Pol Nanang Djunaedi, S.I.K., M.M., Kabagbinkar Biro SDM Polda Papua AKBP Tober Serait, S.H., Kasubbid Provost Bid Propam Polda Papua Kompol I Made Suartika S.IP. serta 50 Personel Polri penerima arahan.


Dalam kesempatannya Wakapolda Papua mengatakan Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat beberapa ketentuan atau diktum yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan produk peraturan perundang-undangan sebagai turunan, salah satunya adalah terkait dengan pembinaan Anggota Polri, termasuk tentang ketentuan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi Polri yang diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri


Kita pahami bersama bahwa pemerintah memberikan batasan–batasan dalam bekerja dan aktifitas sehari-hari, namun karena tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri walaupun tugas di luar struktur organisasi Polri tetap memahami kondisi pandemi saat ini lebih khusus sebagai bagian dalam upaya pemutusan penyebaran Covid-19 ini.


Kegiatan ini juga sebagai bentuk perhatian dari pimpinan kepada anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perlu selalu di ingatkan sebagai anggota Polri yang memiliki kode etik dan patuh pada tribrata dan catur prasetya  serta taat kepada pemerintah, peraturan dan peundang-undangan.


Saya ingin memberikan beberapa pesan yaitu ada dua jenis penugasan diluar struktur organisasi Polri yaitu di dalam dan luar negeri yang harus kita pedomani agar kita terus membuat laporan pelaksanaan tugas kepada instansi Polri, yang maknanya untuk memberitahukan bahwa kita masih menjadi anggota Polri walaupun saat ini kita tidak melaksanakan tugas didalam instansi Polri.


Saat ini anggota Polri banyak permintaan karena Polri bisa masuk diberbagai kalayak namun kita Polri kurang dianggap oleh masyarakat luar, jika kita mau di akui kita harus tunjukan profesionalitas kita, yang akan menunjukan bahwa kita adalah perwakilan Polri serta jangan lupakan Tupoksi Polri.


Satu hal yang harus dimaknai bersama bahwa tolong rekan-rekan harus bersyukur karena tidak semua anggota Polri yang bisa seperti rekan-rekan saat ini. Syukuri setiap langkah bahwa anda merupakan manusia-manusia terpilih contohnya tidak semua anggota Polri yang bisa menjadi ajudan bupati dan itu harus di syukuri.


Saya berharap kepada rekan-rekan jika masuk dari instansi Polri agar jaga Marwah Polri dan jaga nama baik instansi Polri dan yang terakhir kita masih berada di era pandemi Covid-19 dan alhamdulilah Papua sampai saat ini sudah berangsur membaik dan  saat ini yang di rawat hanya 4 orang namun kita harus selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.


Usai memberikan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan foto bersama Wakapolda Papua dan personel Polri yang bertugas diluar struktur instansi Polri.

« PREV
NEXT »