SuaraIndonesia1, Pohuwato - Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang di wakili oleh Sekretaris Daaerah, Iskandar Datau yang juga merupakan PLT Kepala BKD menggelar kegiatan sosialisi kepada para pengusaha burung walet se Kabupaten.
Dalam sambutannya, Sekda Iskandar menyampaikan bahwa pajak sarang burung walet akan mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 28 mengenai pajak retribusi dan Perda No.12 tahun 2021 tentang pajak sarang burung walet dan akan di berlakukan pada tanggal 1 Januari 2022.
Untuk itu dirinya menyampaikan bahwa melalui pajak sarang burung walet kemungkinan dapat menjadikan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
"Ini adalah merupakan salah satu potensi yang di mungkinkan berdasarkan undang-undang untuk di jadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah," jelas Iskandar.
Terkait penetapan persentase pajak, Sekda Iskandar menjelaskan bahwa jika mengacu pada undang-undang, pajak daerah asli sebesar 10% dari hasil pendapatan usaha, namun setelah dibahas panjang pada rapat paripurna DPRD, pajak diturunkan menjadi 2.5%.
"Kalo kita mempelajari undang-undang, sebenarnya pajak daerah itu sebesar 10% dari hasil, akan tetapi setelah dibahas panjang di DPRD, jatuhnya yang harusnya 10% jadi hanya 2.5%, itupun akan disesuaikan dengan kondisi yang ad di lapangan," tutur Iskandar.
Sekda Iskandar juga berharap para setelah digelarnya sosialisasi mengenai pajak, para peserta dapat mendukung serta membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan dirinya berharap semoga para peserta mendukung adanya Peraturan Daerah agar dapat berjalan dengan baik.
"Kami mengharapkan dukungan bapak/ibu sekalian selaku para pengusaha sarang burung walet ini bisa membantu pemerintah daerah dalam memaksimalkan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah dan ini akan kembali dalam bentuk belanja apbd artinya akan kembali dalam bentuk pembangunan," harapnya.
"Ini akan diberlakukan pada 1 Januari, jadi mohon dukungan agar perda tersebut bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
MHD