BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kapolda NTT: Penerapan Pasal 338 KUHP Terhadap RB Bukan Harga Mati.




SuaraIndonesia1.-Kupang, Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif rupanya tidak tinggal diam atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang menjadi atensi nasional. Pada Jumat, 10 Desember 2021 Kapolda NTT mendatangi keluarga korban pembunuhan ibu dan anak, Astry Manafe (30) yang menjadi korban pembunuhan keji dan anaknya Lael Maccebee (1)

Kedatangan Lotharia Latif disambut baik oleh pihak keluarga bersama tim penasihat hukum dari LBH Surya NTT yang di pimpin oleh advokat kondang Herry F.F Battileo SH.,MH.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolda NTT menngucapkan turut prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas kejadian dimaksud.

"Ini merupakan suatu kewajiban saya selaku Kapolda NTT karena negara harus menjamin setiap warga negara yang membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu kita tentu saja berpihak kepada korban,"Tutur Latif.


Perkembangan kasus ini kata Latif, bahwa pihaknya sudah mengikuti sejak awal penanganan di Polsek Alak hingga akhirnya. Polda NTT mengambil alih penanganannya

Terkait penerapan pasal 338 KUHP terhadap yang diduga pelaku (RB), Latif menjelaskan bawha itu bukan merupakan sesuatu yang harga mati dan tidak bisa dirubah,

Diakhir pertemuan Latif mengucapkan limpah terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukan dan, kuasa hukum  pihak keluarga korban yang selalu berkoordinasi .


"Komitmen kita bahwa negara harus berpihak kepada korban demi keadilan,Pungkas Latif .



Kehadiran Kapolda NTT untuk memberikan penguatan, penghiburan dan belangsungkawa yang mendalam kepada keluarga korban

"Mudah-mudahan dalam melakukan penyidikan sesuai informasi dan aturan hukum bisa memberikan keadilan kepada korban khususnya keluarga korban dan masyarakat,"Bebernya.


Sementara itu ketua Tim Penasihat Hukum dari LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo SH.,MH pada kesempatan tersebut mengucapkan limpah terima kasih kepada Kapolda NTT atas kedatangannya untuk mendengar langsung keluhan dari pihak keluarga korban.

Untuk itu dirinya berharap kasus ini bisa secepatnya terungkap di akhir tahun 2021.


"Pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras dari kepolisian dan terutama penyidik.

 oleh karena itu mudah-mudahan cepat terungkap agar menjadi kado natal di bulan Desember,"Harap advokat kondang Kota Kupang Ini

Dengan berlinang air mata, Jek Manafe (Kaka kandung Astry) mewakili kedua orang tuanya mengungkapkan isi hati kepada Kapolda NTT

"

Kehadiran bapak (Kapolda NTT) sebagai simbol negara yang besar.

 Untuk itu kami Keluarga  mengucapkan terima kasih,hari ini bapak sudah hadir di sini, kirinya persoalan ini benar-benar akan terang-benderang "Tutur Jek dengan meneteskan air mata kesedihan.

Dalam pantauan media ini, mengakhiri 

pertemuan Kapolda NTT menyerahkan bingkisan kepada keluarga korban yang diterima langsung oleh ibu kandung Astry.


Liputan SDD.

« PREV
NEXT »