Jakarta, suaraindonesia1.com
Dihari ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember, kami selaku aktivis perempuan Indonesia meminta agar Rancangan Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)segera di sahkan oleh Badan Musyawarah(Bamus) dan Pimpinan DPR RI.
Karena kami sebagai perempuan Indonesia tidak lagi merasa nyaman tinggal di negeri ini,apalagi seorang ibu yang mempunyai anak perempuan merasa risih dengan banyaknya tindak kejahatan asusila.Rabu (22-12-21).
Maya Hasan berpendapat,bahwa budaya literasi masyarakat Indonesia yang rendah menjadi salahsatu faktor penghambat disahkannya RUU TPKS.
RUU TPKS yang tak kunjung disahkan menimbulkan kerisauan dari berbagai pihak,khususnya penyintas kasus kekerasan seksual.
Sementara kami selaku kaum perempuan punya hak untuk hidup nyaman,tenang dan tentram bebas dari segala ancaman kekerasan",ujar Maya".
Saat ditemui awak media,Maya menuturkan,Sebenarnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sudah saya laporkan ke politisi Demokrat Ibu Inggrid kansil,dan beliau berjanji akan segera menyampaikan ke komisi 1 DPR RI juga ke keminfo,tapi sampai saat ini belum ada kabar dari Inggrid Kansil bagaimana kelanjutannya",tutur Maya".
Dengan maraknya pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,kami dari Perempuan Indonesia berharap
"Kepada Badan Musyawarah(Bamus) dan Pimpinan DPR RI, RUU TPKS segera disahkan,agar kami para perempuan Indonesia tidak lagi merasa ketakutan di negeri ini.Dan semoga keminfo juga menindak lanjuti dan tidak lagi mengizinkan para artis-artis Indonesia berpose di IG yang mengundang kejahatan seksual",harap Maya"
Report, Antoni