Suaraindonesia1, Pohuwato - Kabar masuknya salah satu Ritel Raksasa Indonesia PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) di Kabupaten Pohuwato ini terus mengundang perhatian publik.
Kehadiran Indomaret di Pohuwato terus menuai Pro Kontra dari berbagai kalangan.
Walau banyak kalangan yang menilai hadirnya Indomaret sebagai salah satu tanda kemajuan daerah dan berbagai alasan lainnya yang sangat menggugah, namun banyak pula yang menilai masuknya Indomaret hanya akan membuat para pedagang kecil semakin terpuruk.
Diluar semua Pro Kontra yang ada, pihak Indomaret tampaknya terus berambisi untuk dapat mencengkram dan menacapkan gerai-gerainya di Kabupaten yang dijuluki dengan Bumi Panua ini.
Untuk memuluskan ambisi yang ada, pihak Indomaret terus melakukan berbagai cara bahkan dengan cara yang seakan-akan tidak menghargai pemerintah daerah.
Mulai dari pembangunan gerai yang belum memgantongi ijin, pemberian CSR yang tidak sesuai prosedur, hingga tidak mematuhi surat peringatan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Sebelumnya pembangunan beberapa gerai Indomaret yang ada di Kecamatan, Paguat, Kecamatan Duhiadaa, dan Kecamatan Buntulia dihentikan oleh pemerintah daerah dengan menerjunkan Satpol PP ke lokasi pembangunan.
Usai mendapat teguran, pekerjaan akhirnya berhenti tetapi hanya untuk sementara waktu.
Pemerintah daerah bahkan mengeluarkan surat teguran awal dengan nomor 800/DPM/233/XI/2021, pada tanggal 14 Oktober 2021, dan surat teguran kedua dengan Nomor 800/DPM/234/XI/2021, tertanggal 3 November 2021.
Surat teguran ini berdasarkan kepada UUD Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan turunannya PP 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, PP 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan PP 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung.
Ada beberapa point penting yang menjadi isi teguran dalam surat tersebut, yakni :
1. Dalam pengurusan izin usaha melalui OSS RBA wajib mengurus izin dasar yaitu : persetujuan penataan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.
2. Pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan pelanggaran. Belum mengantongi izin dari pemerintah daerah, sudah melaksanakan aktifitas kegiatan membangun.
3. Pihak PT. Indomarco Prismatama belum memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
4. Pihak PT. Indomarco Prismatama belum memiliki persetujuan lingkungan dari pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato.
5. Pihak PT. Indomarco Prismatama belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
6. Pihak PT. Indomarco Prismatama diberi peringatan secara lisan oleh Pemerintah Daerah pada hari Selasa Tanggal 12 Oktober 2021 tidak diindahkan.
7. Pihak PT. Indomarco Prismatama diberi surat teguran pertama No. 800/DPM/223/X/2021 tanggal 14. Oktober 2021 tetap tidak diindahkan.
8. Pihak PT. Indomarco Prismatama dimohon untuk mematuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9. Pemerintah daerah akan mengambil sikap, bila tidak mengindahkan peringatan pemerintah, maka akan menjatuhkan sanksi pidana sebagaiamana dimaksud dalam pasal 46 ayat (5) dan pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
10. Pihak PT. Indomarco Prismatama tidak mengindahkan peringatan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran bangunan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Namun surat teguran ini seperti tidak diindahkan oleh pihak Indomaret. Bahkan pembangunan gerai Indomaret dibeberapa titik kembali dilanjutkan dengan seenaknya.
Hal ini menimbulkan asumsi bahwa pemerintah daerah seperti tak dihargai. Pasalnya jelas-jelas sudah mendapat teguran namun pihak Indomaret tetap terus melakukan pembangunan.
Belum lagi permasalahan dana Corporate Social Reaponsibility (CSR), yang diberikan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Terlebih dalam pemberian CSR yang diperuntukkan untuk rehab salah satu Sekolah Dasar (SD), yang ada di Kecamatan Duhiadaa tersebut tanpa sepengetahuan Bupati bahkan Wakil Bupati Pohuwato selaku pemerintah daerah.
Terinformasi CSR yang diberikan tidak disertai dengan surat resmi dan bahkan hanya diberitahu melalui pesan WhatsApp kepada salah satu ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato.
Hal ini lebih menguatkan bahwa pemerintah daerah sebagai tuan rumah di tanah sendiri seperti tidak ada harganya bagi pihak-pihak yang terus mencoba menacapkan ambisinya walau dengan cara yang tidak benar.
Sumber :
https://www.suaraindonesia1.com/2021/10/tak-punya-izin-indomaret-berani-bangun.html
https://www.suaraindonesia1.com/2021/10/satpol-pp-pohuwato-kembali-hentikan.html
https://suaraindonesia1.id/terkait-bantuan-csr-indomaret-ini-tanggapan-bupati-pohuwato/
https://suaraindonesia1.id/indomaret-diduga-tak-prosedural-terkait-pemberi/
https://www.suaraindonesia1.com/2021/10/tegas-aliansi-barakuda-tolak-masuknya.html