BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Camat Kodi Utar Gagal Menghadirkan Bero Dawa,




  

KODI UTARA, suaraindonesia1, Berdasarkan surat Panggilan  tertanggal 11 Novemver  tahun 2021  yang di Keluarkan Oleh Pemerintah Kecamatan Kodi Utara,Herbertus  D. Haka lolu,S.Sos terkakait  Permasalahan tanah  di Kampung  Itu,Desa Limbu Kambe pada tanggal 13 November tahun 2020, 

dengan Beberapa Kesepakatan  yang tertuang  dalam Berita Acara  Nomor :500/155/KU/SBD/XI/2020,Selanjutnya  terkait Lporan bahwa  Saudara  Pihak Kedua  Tidak Mengindahkan  Kesepakatan  dalam Berita Acara  tersebut  dan Sudah Beberapa Kali  di Peringatkan  Oleh Pemerintah Kecamatan  Kodi Utara  maka  dengan ketegasan  untuk Meminta kedua Pihak  di Pertemukan  di Kolantor Kecamatan Kodi Utara untu Selanjutnya di di Mediasi pada  hari tanggal   Jumat 12November  tahun 2021 tepat pada  Pukul 0.8.00 Wita yang bertempat di Kantor Kecamatan 


Tapi atas di tegaskan oleh Pemerintah Kecamatan  di hadirkan Untuk minta Kehadiran  ke Dua belah Pihak   jika tidak  Mengindahkan Panggilan  menghadap ini , akan di lakukan  tindakan tegas bersama Aparat  Keamanan  karena di anggap  Mengganggu  Jalannya Proses  Penyelenggaraan  Pemerintah ,Pembangunan  dan Pembinaan  Kemasyarakatan  serta Ketentraman   dan Ketertiban  di Kecamatan  Kodi Utara  ke dua Belah Pihak  datang dengan  Membawa  Rombongan  dan Senjata tajam  serta Mematuhi  Protokol Kesehatan. Dengan Memakai Masker  jelas dalam Isi Surat Panggilan pemerintah Kecamatan Kodi Utara ,yang di tanda tangani oleh Herbertus D Hakalolu,S.Sos


Menurut Pengakuan  Welem Winyo Muda  Selaku Pihak pertama  sudah Empat Orang Camat  yang tangani ini Persoalan tanah sejak 

Masa jabatan  Camat Kodi  ura pada tahun 2013 Welhemus   Y.Mali,SP,  Yemis Tanggu ,Yengo Tanda Kawi,dan Sampai pada taun 2021 Herbertus D Hakalolu,S.Sos  jelas  Welem ketika Menjelaskan Pada  Media SuaraIndonesia1.Id.

 

Lanjut Welem Pada hal Secara Fakat Hukum Tanah yang di Persoalan itu sudah Ada Sertifakat yang Saya Pegang tegasnya


Jadi Saya Minta Pihak Pemerintah Kecamatan Kodi Utara,Untuk Mendindak Tegas  ,Bero Dawa  selaku Pihak Ke II,Untuk di Proses Secara Hukum karena ini sudah Masuk Dalam  Penyerobotan tegas Winyo.

 

Atas pernyataan yang di Sampaikan Oleh  Welem Winyo Muda Selaku Pihak Pertama dari Media suaraIndonesia1.Id, ketika Konfirmasi Lewat Via WhatsApp nya  Camat Kodi Utara,Herbertus Hakalolu,S .Sos,,Memabalas Via WhatsApp ,Membenarkan Adanya Laporan, hari Ini tangga Selasa  16/November 2021 Siang  Saya Masih Tangani Kasus Tanah Warga Desa Noha,Setelah Ini Saya Kasih Info jawab Herbertus D Hakalolu. (Liputan Tibo suaraIndonesia 1.Id.).

« PREV
NEXT »