KODI UTARA, suaraindonesia1, Berdasarkan surat Panggilan tertanggal 11 Novemver tahun 2021 yang di Keluarkan Oleh Pemerintah Kecamatan Kodi Utara,Herbertus D. Haka lolu,S.Sos terkakait Permasalahan tanah di Kampung Itu,Desa Limbu Kambe pada tanggal 13 November tahun 2020,
dengan Beberapa Kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor :500/155/KU/SBD/XI/2020,Selanjutnya terkait Lporan bahwa Saudara Pihak Kedua Tidak Mengindahkan Kesepakatan dalam Berita Acara tersebut dan Sudah Beberapa Kali di Peringatkan Oleh Pemerintah Kecamatan Kodi Utara maka dengan ketegasan untuk Meminta kedua Pihak di Pertemukan di Kolantor Kecamatan Kodi Utara untu Selanjutnya di di Mediasi pada hari tanggal Jumat 12November tahun 2021 tepat pada Pukul 0.8.00 Wita yang bertempat di Kantor Kecamatan
Tapi atas di tegaskan oleh Pemerintah Kecamatan di hadirkan Untuk minta Kehadiran ke Dua belah Pihak jika tidak Mengindahkan Panggilan menghadap ini , akan di lakukan tindakan tegas bersama Aparat Keamanan karena di anggap Mengganggu Jalannya Proses Penyelenggaraan Pemerintah ,Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan serta Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Kodi Utara ke dua Belah Pihak datang dengan Membawa Rombongan dan Senjata tajam serta Mematuhi Protokol Kesehatan. Dengan Memakai Masker jelas dalam Isi Surat Panggilan pemerintah Kecamatan Kodi Utara ,yang di tanda tangani oleh Herbertus D Hakalolu,S.Sos
Menurut Pengakuan Welem Winyo Muda Selaku Pihak pertama sudah Empat Orang Camat yang tangani ini Persoalan tanah sejak
Masa jabatan Camat Kodi ura pada tahun 2013 Welhemus Y.Mali,SP, Yemis Tanggu ,Yengo Tanda Kawi,dan Sampai pada taun 2021 Herbertus D Hakalolu,S.Sos jelas Welem ketika Menjelaskan Pada Media SuaraIndonesia1.Id.
Lanjut Welem Pada hal Secara Fakat Hukum Tanah yang di Persoalan itu sudah Ada Sertifakat yang Saya Pegang tegasnya
Jadi Saya Minta Pihak Pemerintah Kecamatan Kodi Utara,Untuk Mendindak Tegas ,Bero Dawa selaku Pihak Ke II,Untuk di Proses Secara Hukum karena ini sudah Masuk Dalam Penyerobotan tegas Winyo.
Atas pernyataan yang di Sampaikan Oleh Welem Winyo Muda Selaku Pihak Pertama dari Media suaraIndonesia1.Id, ketika Konfirmasi Lewat Via WhatsApp nya Camat Kodi Utara,Herbertus Hakalolu,S .Sos,,Memabalas Via WhatsApp ,Membenarkan Adanya Laporan, hari Ini tangga Selasa 16/November 2021 Siang Saya Masih Tangani Kasus Tanah Warga Desa Noha,Setelah Ini Saya Kasih Info jawab Herbertus D Hakalolu. (Liputan Tibo suaraIndonesia 1.Id.).