BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

SUBDIT TIPIDKOR DIT RESKRIMSUS POLDA PAPUA MENETAPKAN LP SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA BANSOS KABUPATEN YALIMO TAHUN 2020




Yalimo-suaraindonesia1.con

Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 pukul 20.00 Wit, Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan mantan Bupati Yalimo Periode 2016 – 2020 terkait kasus Korupsi dana bansos Kabupaten Yalimo Tahun 2020.


Kronologis kejadian:

Pada hari dan tanggal di atas pukul 20.00 Wit, Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan mantan Bupati Yalimo Periode 2016 – 2020.


Berawal adanya berita dimedia sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai RP. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). 


Dalam Pembayaran Tuntutan Masyarakat Tersebut Tidak Sesuai Dengan Kriteria Pemberian Dana Bantuan Sosial Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai RP. RP 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua.


Identitas Tersangka;

- LP, Laki-laki, Mantan Bupati Yalimo.

Kerugian Negara;

- Senilai RP. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).


Langkah-langkah Kepolisian;

Menerima Laporan, Melakukan Penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kasus ini tengah di tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan dalam kasus teraebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka.


Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Bupati Yalimo Periode 2016 – 2020 berdasarkan:

1. LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus, tanggal 20 September 2021;

2. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25     Oktober 2021;

3. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021.


Berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (APKKN) oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : SR-427/PW/26/10/2021/, tanggal 21 Oktober 2021 terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana bansos T.A. 2020 Kabupaten Yalimo yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai RP. RP 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).


Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Jayapura, 26 Oktober 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,

« PREV
NEXT »