Foto : Istimewa
Suaraindonesia1, Pohuwato - Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, dilaksanakan tertutup bagi awak media, Selasa (05/10/2021).
Awak media yang akan melakukan peliputan tentang jalannya RDP tersebut hanya dibatasi. Itupun hanya untuk mengambil gambar.
Untuk diketahui, RDP yang menghadirkan Dinas Perindagkop ini karena diduga telah menetapkan tarif pemakaian petak/kios tidak sesuai tarif terendah berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2016.
Bahkan dugaan selanjutnya, petugas pemungut retribusi tidak menyetorkan retribusi pemakaian petak/kios sejumlah kurang lebih Rp69 juta.
Selain Dinas Perindagkop, melalui surat undangan nomor: 005/DPRD-PHWT/198/X/2021, DPRD Pohuwato meminta agar Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, menghadirkan Sekretaris Daerah, Dinas Koperindag dan BKD.
Hingga saat ini, belum ada komentar resmi dari DPRD Pohuwato terkait alasan rapat tersebut digelar secara tertutup.
Abd.