BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Oknum Camat Meguasai Mobil Bodong Yang Di Miliki Secara Melawan Hukum




Parigi Sulteng - Suaraindonesia1.com, 13/10-2011

Barang Anggunan milik salah satu finance di Kota Palu kini di kuasai oleh oknum camat Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong


Barang Anggunan tersebut di milikinya dari salah satu warga di Desa Tompo dengan status masih dalan proses kredit dan menunggak



Adapun upaya mediasi dari pihak Finance dengan oknum camat tersebut benar-benar tidak di indahkan bahkan ber alibi dan tidak kooperatif


Dia berupaya menghindar dan menyembunyikan barang Anggunan tersebut ujar (reza)Salah satu pelaksana di lapangan dari pihak finance


Sebagai seorang yang di nomor satukan sekaligus pengayom di kecamatan itu semestinya menunjukan sikap atau suritauladan untuk warganya terkait ulah dan tindakanya yang secara melawan hukum,


Upaya mempertahankan suatu barang yang bukan Hak milik tentunya memenuhi unsur pidana di antaranya

 -Pasal 480 Kuhap 

 Pertolongan jahat membeli barang yang di duga 

 adalah hasil kejahatan

 Ancaman Pidana 4 Tahun

-Pasal 372 Kuhap

 Menguasai suatu barang yang bukan Hak milik .

 atau Penggelapan

 Ancaman pidana 4 tahun 

-UUD Fidusia No.42 tahun 1999

 Ancaman Pidana maksimal 5 tahun


Mobil yang sudah menunggak lama tentunya sudah mati pajak dan bertentangan dengan UU No 10 tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992

Terkait perbankan,karena pajak kendaraan adalah bagian dari Perbankan guna untuk pemasukan Daerah dan Negara


Bahkan ulah dari Oknum camat tersebut sangat menggaggu siklus perputaran Ekonomi, perbankan dan perusahaan yang taat pajak !



Investigasi

« PREV
NEXT »