Parigi Sulteng - Suaraindonesia1.com, 13/10-2011
Barang Anggunan milik salah satu finance di Kota Palu kini di kuasai oleh oknum camat Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong
Barang Anggunan tersebut di milikinya dari salah satu warga di Desa Tompo dengan status masih dalan proses kredit dan menunggak
Adapun upaya mediasi dari pihak Finance dengan oknum camat tersebut benar-benar tidak di indahkan bahkan ber alibi dan tidak kooperatif
Dia berupaya menghindar dan menyembunyikan barang Anggunan tersebut ujar (reza)Salah satu pelaksana di lapangan dari pihak finance
Sebagai seorang yang di nomor satukan sekaligus pengayom di kecamatan itu semestinya menunjukan sikap atau suritauladan untuk warganya terkait ulah dan tindakanya yang secara melawan hukum,
Upaya mempertahankan suatu barang yang bukan Hak milik tentunya memenuhi unsur pidana di antaranya
-Pasal 480 Kuhap
Pertolongan jahat membeli barang yang di duga
adalah hasil kejahatan
Ancaman Pidana 4 Tahun
-Pasal 372 Kuhap
Menguasai suatu barang yang bukan Hak milik .
atau Penggelapan
Ancaman pidana 4 tahun
-UUD Fidusia No.42 tahun 1999
Ancaman Pidana maksimal 5 tahun
Mobil yang sudah menunggak lama tentunya sudah mati pajak dan bertentangan dengan UU No 10 tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992
Terkait perbankan,karena pajak kendaraan adalah bagian dari Perbankan guna untuk pemasukan Daerah dan Negara
Bahkan ulah dari Oknum camat tersebut sangat menggaggu siklus perputaran Ekonomi, perbankan dan perusahaan yang taat pajak !
Investigasi