SuaraIndonesia1.
Tanggamus - Kasus Indikasi korupsi mark up pengadaan barang dan jasa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Aflrmasi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 Naik ketahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yuyuf saat diwawancarai Awak Media Rabu (29/9/2021) mengatakan,
masalah Indikasi korupsi mark up pengadaan barang dan jasa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Aflrmasi Tahun 2020 resmi ditingkatkan ketahap penyidikan.
"naik status ketahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi Mark Up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020," terang Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhi Widharyadi.
Meski demikian, kata Yusuf, kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Penyidik, masih memeriksa beberapa saksi. "Penetapan tersangka nanti setelah gelar perkara," ujarnya.
Menurut Yusuf, dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.
AD yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.
Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi.
Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.
"Jadi semua pengadaan barang dari dana BOS Aflrmasi tahun 2020, sudah diarahkan ke vendor tertentu oleh dinas. Kami dipaksa harus lewat vendor yang sudah ditunjuk dinas," kata salah seorang kepala sekolah penerima BOS Aflrmasi, yang minta tidak dituliskan namanya.
Dikatakannya, dana BOS Aflrmasi Rp 60 juta semuanya dikelola Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan. "Karena sudah diarahkan oleh Pejabat tersebut, dan dipaksa, ya kami ikut saja, walau hati kami menolak, apalagi setelah barang dikirim ke sekolah, tidak sesuai spek (spesiflkasi)," kata dia.
Kepala sekolah lainnya mengatakan, pihak sekolah hanya menerima barang yang dikirim oleh vendor. "Sementara yang mencari barang dan membelinya, mereka semua (Dinas). Sudah itu barangnya sangat mengecewakan," ungkapnya.(Yuliar).