Suara Indonesia 1 com 14-10-2021Kabupaten Boalemo – masyarakat molombulahe kecamatan paguyaman yang dikenal sebutan Nalole Cs memberikan hak peralihan kuasa sengeketa tanah kepada Ketua lembaga perlindungan konsumen revobulik indonesia badan advokasi Indonesia Provinsi Gorontalo ,terkait polemik sarana olaharaga dan lahan yang dijadikan lokasi CWC.
Terinformasi, CWC itu di duga bermasalah pasalnya tanah tersebut diklaim oleh pemilik keluarga almarhum yang dikenal dengan Nalole Cs.
Salah satu keluarga ahli waris dari Almarhum sebut saja Rahim Nalole saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, bahwa berdasarkan amanat dari Almarhum ayahnda mereka tanah itu tidak dijual maupun tidak dihibahkan terkait CWC tersebut.Rabu/13/10/21.
” Waktu torang pe orang tua masih hidup mengatakan bahwa tanah ini tidak dijual maupun tidak di hibahkan tanah di lokasi CWC itu,”Kata Rahim Nalole
Ia pun menambahkan bahwa, diduga ada oknum Camat. yang sudah menjual luas tanah itu tanpa diketahui oleh ahli waris.
” Setelah torang selidiki sudah ada seorang camat yang menjual tanah itu to, dan torang kaget, kenapa camat berani ba jual itu, sementara ahli waris tidak mengetahui, dijual di tahun 1974,” Ungkap Rahim Nalole
Disentil terkait oknum camat yang mana, ia pun membeberkan camat yang di tahun 70 an itu, ” Iya Tahun 74, “Bebernya
Terpisah, ketua Lpk Ri B.A.I Provinsi Gorontalo Ismail Js. Gobel , Saat diwawancarai oleh Awak Media mengatakan, dirinya telah dimandatkan atau dikuasakan oleh keluarga Nalole Cs terkait polemik tanah yang di lokasi CWC dan persoalan ini telah dibahas bersama Asisten lll, Dinas Perkim, Badan Aset Keuangan Daerah,Tapem boalemo,Biro Hukum ,Kades Molombulahe, Camat Paguyaman di ruangan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dengan mengahsilkan 3 Point.
” Hasil rapat pendapat pemerintah daerah dengan lembaga perlindungan konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesi Provinsi Gorontalo. dan Ahli waris Nalole Cs menghasilkan.
Bahwa surat itu masih ditelusuri di mana suratnya itu, berarti pemerintah daerah belum mengatakan bahwa ini surat ini resmi untuk pemerintah daerah.
Apa yang disampaikan oleh lembaga perlindungan konsumen republik indonesia badan advokasi indonesia provinsi gorontalo. permintaan kita, diterimah oleh pemerintah daerah ( Pemda ).
Dari pemerintah daerah memintakan kita untuk bersabar, mereka minta waktu untuk mentelusuri surat ini dan mereka minta waktu ke saya,tutur Ismail Js Gobel.
Terakhir Ismai Js Gobel, itu menyampaikan’ Jadi untuk masalah CWC itu menurut pendapat’ kuasa Ahli waris nalole bahwa surat ini masih tahap ditelusuri,”Jelas Ismail Js Gobel .tim skri