BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bentuk Perlawanan Para Koruptor Berni Mengaku Tidak Pernah Buat Surat Tentang Kejati Papua Bermain Proyek Infrastruktur




Jayapura-suaraindonesia1.com 

Surat,  keberatan atas pemberitaan media suaranasional karena dia tidak pernah berkata seperti itu dan secara tegas menyatakan surat itu bukan dibuat oleh dirinya,


Berita yang dimuat disuara nasional tersebut adalah tidak benar atau bohong isi nya dan itu merupakan  Bentuk  perlawanan para koruptor


media suara nasional.com,

terancam akan dipanggil 2x24 jam  Salah satu alasannya karena  dianggap telah melakukan  pembohongan publik dengan beredarnya berita KEJAGUNG DIMINTA PERIKSA KEJATI PAPUA DALAM DUGAAN BERMAIN PROYEK INFRASTRUKTUR. berita yang dilayangkan pada tanggal 27/9/2021



Kepada  media 30/09/2021 melalui via telepon  Kajati Papua Nikolaus Kondomo SH,MH  mengatakan, bahwa masyarakat perlu mengetahui dan memahami dengan benar apakah yang mereka lakukan itu adalah suatu kebohongan atau bukan, sehingga definisi bohong atau membohongi perlu diklarifikasi ulang,ada orang dicatut namanya menarik pemberitaan atau tidak tahu menahu berita itu harus konfirmasi terlebih dahulu dan buat berita perimbangan  katanya


Lanjut," menurut kajati , bahwa berita yang dimuat di suara nasional tersebut adalah tidak benar atau bohong isi nya dan itu merupakan bentuk  perlawanan para koruptor  yang dilakukan melalui pembohongan publik , namun kami tetap maju


"Untuk menguji bohong atau tidak (berita itu), harus diklarifikasi. Maka yang bersangkutan harus meminta hak jawab kepada medianya," ujar


Terkait berita tidak betul  yang beredar tersebut, Nikolaus menyatakan  telah merugikan dan mencemarkan nama baik instansi Hukum  yang ada di papua,


Koordinator Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) Berni Pagawak sudah mengirim surat,  keberatan atas pemberitaan media suaranasional karena dia tidak pernah berkata seperti itu dan secara tegas menyatakan surat itu bukan dibuat oleh dirinya, tuturnya


Sekarang media yang bersangkutan sudah di berikan surat 2x24 jam  untuk mengklarifikasi berita bohong tersebut atau di hapus,Kalau tidak maka kami akan menempuh jalur hukum,tambah Nikolaus


Kalau medianya tidak menanggapi, maka pihak kejati  akan mengadukan media tersebut ke Dewan Pers. Nanti, Dewan Pers akan memprosesnya


Pemberantasan tetap berjalan terus untuk membangun papua lebih sejahtera Tutup Kajari (*)

« PREV
NEXT »