Jayapura-suaraindonesia1.com
Surat, keberatan atas pemberitaan media suaranasional karena dia tidak pernah berkata seperti itu dan secara tegas menyatakan surat itu bukan dibuat oleh dirinya,
Berita yang dimuat disuara nasional tersebut adalah tidak benar atau bohong isi nya dan itu merupakan Bentuk perlawanan para koruptor
media suara nasional.com,
terancam akan dipanggil 2x24 jam Salah satu alasannya karena dianggap telah melakukan pembohongan publik dengan beredarnya berita KEJAGUNG DIMINTA PERIKSA KEJATI PAPUA DALAM DUGAAN BERMAIN PROYEK INFRASTRUKTUR. berita yang dilayangkan pada tanggal 27/9/2021
Kepada media 30/09/2021 melalui via telepon Kajati Papua Nikolaus Kondomo SH,MH mengatakan, bahwa masyarakat perlu mengetahui dan memahami dengan benar apakah yang mereka lakukan itu adalah suatu kebohongan atau bukan, sehingga definisi bohong atau membohongi perlu diklarifikasi ulang,ada orang dicatut namanya menarik pemberitaan atau tidak tahu menahu berita itu harus konfirmasi terlebih dahulu dan buat berita perimbangan katanya
Lanjut," menurut kajati , bahwa berita yang dimuat di suara nasional tersebut adalah tidak benar atau bohong isi nya dan itu merupakan bentuk perlawanan para koruptor yang dilakukan melalui pembohongan publik , namun kami tetap maju
"Untuk menguji bohong atau tidak (berita itu), harus diklarifikasi. Maka yang bersangkutan harus meminta hak jawab kepada medianya," ujar
Terkait berita tidak betul yang beredar tersebut, Nikolaus menyatakan telah merugikan dan mencemarkan nama baik instansi Hukum yang ada di papua,
Koordinator Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) Berni Pagawak sudah mengirim surat, keberatan atas pemberitaan media suaranasional karena dia tidak pernah berkata seperti itu dan secara tegas menyatakan surat itu bukan dibuat oleh dirinya, tuturnya
Sekarang media yang bersangkutan sudah di berikan surat 2x24 jam untuk mengklarifikasi berita bohong tersebut atau di hapus,Kalau tidak maka kami akan menempuh jalur hukum,tambah Nikolaus
Kalau medianya tidak menanggapi, maka pihak kejati akan mengadukan media tersebut ke Dewan Pers. Nanti, Dewan Pers akan memprosesnya
Pemberantasan tetap berjalan terus untuk membangun papua lebih sejahtera Tutup Kajari (*)