BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Badan Litbangkumdil Mahkamah Agung RepubIik Indonesia adakan Focus Group Discussion (FGD) Aksentuasi Jenis Uqubat jinayah di Banda Aceh, ada apa ?




Jakarta, suaraindonesia1.com 

Demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak ( The Best Interest Of The Child) Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan

Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, FGD yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH MH Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” ini, berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan Formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh.


Sebagaimana dapat kita cermati bahwa Satu sisi ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan peluang kepada Hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi), dapat berupa cambuk atau denda atau penjara. Sementara Ketentuan lain di Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan, dalam hal uqubat (sanksi) pada qanun bersifat alternative antara penjara, denda atau cambuk, maka yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sanksi) cambuk. Ujar Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada saat memberi sambutan dalam pembukaan kegiatan FGD.



Report, Supriyadi

« PREV
NEXT »