Jambi, Desa Tanbang Baru, Suaraindonesia1.com pada dini hari senin sekitar jam17,25 tangagl 20- semtember - 2021 awak media suara indesia1.com memantau aktifitas penambang emas ilegal (PETI) di wilayah hukum POLSEK ,KORAMIL,KECAMATAN TABIR LINTAS ,KAB MERANGIN JAMBI.ternyata masih banyak nya yang beroperasi "PETI " di area DARATAN.
Dengan peralatan menggunakan mesin dompeng.
Awak media disaat berada dilokasi peti sempat menanyakan kepada salah seorang pekerja peti/dompeng tersebut,terkait siapa pemilik Dompeng nya, pemilik dompeng ini adalah KAMBLING PATI yang berdomisili di desa Margo KAMPUNG 2 ungkap nya kepada media ini .
di loksai yang lain tidak beberapa jauh jarak dari tempat Kambling pati, juga ditemuka penambang emas ilegal milik saudara KANBLING juga. beralamat waraga desa pasar kampung 6 margo ,kecamat Margo tabir .
Ajaib nya ada dua nama yang sama :'Kambling pati dab Kambling kampung 6, ini lokasi peti nya hampir berdekatan. Dan sama-sama pemain SENIOR/LAMA untuk wilayah hukum kecamatan margo tabir dan juga termasuk yang kebal hukum .
Dan contoh nya yang lain - lain ada yag sudah tertangkap ,dua nama KAMLING ini masi meraja lela beraktifitas dompeng nya. diwilayah hukum POLSEK DAN KORAMIL Kecamatan TABIR LINTAS, Kabupaten MERANGIN JAMBI.
Kerna peti adalah
dilarang oleh Undang - Undang
terkait dengan UU minerba dan tela merusak organ tanah, juga berakabatkan merusak terhadap
lingkungan hidup.
Hal Ini terlihat di gambar dan vidio yang di rekam mamakai alat hp yang sederaha /vivo.
Saudara kambling warga kanpung 6 Margo, kecamatan MARGO TABIR , saat di wawancarai tekait sudah berapa lama beraktifitas PETI/DOMPEN NYA di lokasi tersebut , sesudan lebaran idul pitri tahun 2021 jawab nya kepada awak media Kabiro suara indonesia1.com provinsi jambi.
Depi Afrizal