Suara indonesi1- aceh tamiang kuala simpang- Kuasa Hukum Ismail bin alm Abd Manaf Melalui Kuasa Hukumnya Sawaludin SH.dan Rekan Mensomasi Sekcam Tenggulun Inisial M.R Terkait Sengketa Tanah Pada Tahun 2002 Lalu.
Surat Somasi Tersebut Dilayangkan Pada 01/06/21 Lalu Melalui Kantor Hukum Sawaludi SH.& Fatner.
Saat Dikonfirmasi Media Suara Indonesia1-Dikantor Hukumnya Sawaludin SH.Mengatakan,Pada Tahun 2002 Lalu Alm abdl Manaf Ada meminjam sejumlah uang senilai lima juta rupiah dengan menyerahkan surat tanahnya sebagi anggunan kepada saudara M.R. namun belakangan diketahui bahwa tanah tersebut telah dijual oleh M.R. ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik maupun ahliwarisnya.
merasa tak senang pihak ahli waris Ismail Datang Kekantor Hukum Sawaludin SH.Guna Meminta Haknya Kembali Dengan Cara Kekeluargaan,Namun Pihak Inisial M.R Enggan Mengembalikan Tanah Tersebut.
Hingga Ditayangkannya Berita Ini Dimedia Suara Indonesia1-Inisial M.R Belum Bisa Dihubungi-(edi.s)-BERSAMBUNG