Jayapura-suaraindonesia1.com
Koordinator Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) Berni Pagawak dan media .suaranasional.com,
terancam akan dipanggil 2x24 jam Salah satu alasannya karena dianggap telah melakukan pembohongan publik dengan beredarnya berita KEJAGUNG DIMINTA PERIKSA KEJATI PAPUA DALAM DUGAAN BERMAIN PROYEK INFRASTRUKTUR. berita yang dilayangkan pada tanggal 27/9/2021
Kepada media melalui via telepon Kejati Papua Nikolaus Kondomo SH,MH mengatakan,
bahwa masyarakat perlu mengetahui dan memahami dengan benar apakah yang mereka lakukan itu adalah suatu kebohongan atau bukan, sehingga definisi bohong atau membohongi perlu diklarifikasi ulang,ada orang dicatut namanya menarik pemberitaan atau tidak tahu menahu berita itu harus konfirmasi terlebih dahulu dan buat berita perimbangan katanya
"Untuk menguji bohong atau tidak (berita itu), harus diklarifikasi. Maka yang bersangkutan harus meminta hak jawab kepada medianya," ujar
Terkait berita tidak betul yang beredar tersebut, Nikolaus menyatakan telah merugikan dan mencemarkan nama baik instansi Hukum yang ada di papua,ungkap nya
Sekarang media yang bersangkutan sudah di berikan surat 2x24 jam
untuk mengklarifikasi berita bohong tersebut atau di hapus,Kalau tidak maka kami akan menempuh jalur hukum,tambah nya
Kalau medianya tidak menanggapi, maka pihak kejati ini akan mengadukan media tersebut ke Dewan Pers. Nanti, Dewan Pers akan memproses," tutup Nikolaus
Seperti diketahui Koordinator Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) Berni Pagawak dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Senin (27/9/2021).
Menurut Berni, paket proyek-proyek diduga dimainkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di antaranya Pertama, Pekerjaan Lampu Jalan Dari Balai Perhubungan Darat tahun 2020 kontrator: CV Setia Irien (Direktur AM) lokasi Pengerjaan bertempat di Sepanjang Jalan Abepura ke Waena kota Jayapura. Sumber dana APBN Rp. 8.000.000.000; (delapan miliar) diduga dikelolah Oleh Jaksa (YA) Kordinator bidang Pidsus Kajati Kejati Papua.
“Kedua, Pekerjaan Rumah Genset Tahun 2020. Kontrator: CV Setia Irien (Direktur AM) lokasi pengerjaan bertempat di Waena lapangan Trikora Kota Jayapura. Sumber Dana APBN Rp. 400.000.000; (Empat Ratus Juta Rupiah) dugaan dikelolah oleh Jaksa (NM) Kordinator bidang Pidsus Kajati Kejati Papua.(*)