SuaraIndonesia1.com.
Sumba Timur NTT - Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah beberapa hari lalu sempat datang untuk menanyakan kejelasan proses Kasus Pencemaran Nama Baik atas mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora oleh Ali Oemar Fadaq.
Kunjungan hari ini tanggal 23/09/2021 Agendanya akan mengantar surat Permohonan Audensi kepada pihak Kejaksaan untuk menindak lanjuti kasus ini yaitu untuk mempertanyakan upaya dan keseriusan pihak Kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Dan dalam surat tersebut waktu audensinya di minta esok harinya tanggal 24/09/2021.
Setibanya di kantor Kejaksaan pukul 11.45 wita, Ricky P. Core bersama rekannya di terima oleh Kepala Seksi Pidana umum.
Setelah menyampaikan tujuan kedatangan mereka, Kasiepidum memberi penjelasan bahwa Kasus ini sudah siap di lakukan proses tahap II yaitu serah terima alat bukti dan tersangka dari Polres Sumba Timur dalam waktu beberapa hari ke depan.
Dan juga kami sampaikan permohonan maaf dari Bapak Kajari atas kejadian beberapa waktu lalu saat teman - teman datang di kali pertama. ini hanya miskomunikasi dan juga beliau memohon kepada teman - teman dari Aliansi peduli Masyarakat Sumba Timur tetap mendukung dan mengawal proses kasus ini hingga sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti, katanya.
Kami sangat berterima kasih atas segala upaya dan kerja keras dari pihak Polres dan Kejaksaan yang saat ini telah memberikan pernyataan guna menjawab pertanyaan masyarakat Sumba Timur selama ini, kata Ricky P. Core yang di dampingi kesepuluh rekannya kepada media ini.
Tindakan kami ini selain menuntut hak hukum dari Bapak Gidion Mbilyora juga sekaligus kami bertindak ikut menjaga dan menyelamatkan marwah Lembaga Hukum kita ini dari penilaian buruk dari masyarakat Sumba Timur dan jg menempik bahasa sumbang bahwa Kasus mantan orang nomor satunya saja di mainkan sedemikian rupa na apalagi kasus orang kecil. sambung Ricky.
Demikian pula pernyataan dari KasieIntel Donial Ferdinand.SH kepada Media ketika di temui di ruang kerjanya, di tanya apa penyebab kasus ini di ulur - ulur padahal sudah di nyatakan lengkap atau di P21 sejak 23 Agustus 2021, beliau mengatakan kami selalu bekerja sesuai SOP, bertindak hati - hati dan juga harus berkoordinasi sampai ke Kejati dan alasan berikutnya kami juga fokus terhadap kasus Tipikor yang beberapa hari lalu baru mengirim ke lima tersangka Kasus Korupsi di Dinas PPO ke Kupang. dan kasus ini kami pastikan akan segera lakukan proses tahap II dan kami siap informasikan kepada teman - teman media, ungkapnya. (23/09/2021)
Liputan Yakob Konda.