Kampar,SuaraIndonesia1.com - Terkait peristiwa bentrokan antara Eks Karyawan dan Pihak Security PT. Padasa Enam Utama di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar pada Selasa (14/09/2021) lalu, dimana peristiwa ini terjadi saat pihak perusahaan melalui Security perusahaan melakukan pengambil alihan perumahan sebagai aset perusahaan yang masih dikuasi oleh Eks (Bekas) Karyawan.
Penulis telah meminta keterangan dari beberapa sumber antara lain dari tokoh masyarakat maupun warga setempat termasuk dari karyawan sendiri yang tidak ingin disebutkan identitasnya, hal ini untuk mengetahui akar permasalahan hingga terjadinya peristiwa bentrokan tersebut.
Dapat disampaikan bahwa pihak perusahaan dalam hal ini PT. Padasa telah memerintahkan Security perusahaan, untuk mengosongkan aset perusahaan berupa perumahan karyawan yang masih ditempati atau dikuasi oleh Eks Karyawan, jadi tindakan Security ini bukanlah aksi sepihak mereka.
Sebelumnya pihak perusahaan juga telah 3 kali mengirimkan surat pemberitahuan atau perintah pengosongan terhadap rumah atau aset perusahaan tersebut yang masih digunakan eks karyawan, namun hal itu diacuhkan oleh Eks Karyawan dan mereka tetap bertahan di perumahan milik perusahaan tersebut.
Mereka yang menempati rumah-rumah tersebut statusnya bukan lagi sebagai karyawan karena sudah didiskualifikasi oleh perusahaan, dimana sebelumnya mereka juga mendapat SP 1 dan SP 2 karena mogok kerja selama berbulan-bulan. Kemudian sebagian dari Eks karyawan ini telah keluar dan mencari kerja ditempat lain, sebagiannya tetap bertahan ditempat tersebut dan ada juga yang tidak menempatinya, tapi rumah itu mereka gembok dan tidak mau menyerahkan kuncinya.
Saat proses pengosongan perumahan tersebut, terjadi perlawanan oleh Eks Karyawan terhadap pihak Security, sehingga terjadi bentrok yang menyebabkan kedua pihak ada yang terluka.
Dari hasil penelusuran terkait kejadian tersebut, bahwa Petugas Security saat proses pengosongan perumahan tersebut hanya menggunakan pentungan dan tameng berbahan rotan. Terkait adanya rekaman video yang memperlihatkan petugas Security memegang parang, bahwa parang tersebut mereka ambil dari eks karyawan yang membawanya.
Diketahui pula bahwa beberapa saat setelah kejadian, terlihat petugas kepolisian dari Polsek XIII Koto Kampar datang ke lokasi kejadian, namun saat itu kedua pihak yang bentrok sudah bubar karena kejadian tersebut berlangsung dalam waktu singkat.
Karena sama-sama ada korban kemudian kedua pihak saling lapor, dimana pihak Eks Karyawan melapor ke Polres Kampar dan pihak Security perusahaan melapor ke Polsek XIII Koto Kampar.
Kedua laporan mereka ini telah direspon petugas dengan menerbitkan laporan polisi, saksi-saksi telah diperiksa bahkan telah dilakukan olah TKP, informasinya petugas masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut, terutama untuk mengetahui siapa pelaku pemukulan atau pelemparan yang menyebabkan adanya korban dari kedua pihak karena kedua pelapor sama-sama tidak tahu pasti siapa pelakunya, sebab kejadian ini sifatnya komunal atau bersama dalam waktu singkat.
Aktivitas Eks Karyawan yang masih berada dilokasi PT. Padasa ini berdasarkan informasi yang didapat juga kerap mengganggu aktivitas perusahaan, selain itu PKS milik PT. Padasa juga menjadi andalan bagi masyarakat petani Sawit untuk menampung buah sawit produksi kebun masyarakat, apabila Eks Karyawan ini melakukan tindakan mengganggu seperti seperti menghadang transportasi atau akses jalan akan berdampak pada perekonomian warga setempat, karena mereka tidak bisa menjual buah sawitnya sehingga masyarakat jadi terganggu dengan aktivitas mereka.
Kita berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik serta semua pihak dapat menahan diri, dan juga berharap tidak ada pihak-pihak yang mempolitisir kejadian untuk kepentingan tertentu dengan memperkeruh situasi.**
Laporan : NP