Suaraindonesia1, Pohuwato - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, menggelar rapat kerja pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan adat daerah, Rabu (22/09/2021).
Ketua Komisi I, Amran Andjulangi mengungkapkan bahwa usai dirapatkan rancangan Perda tersebut kemudian akan diajukan nota pengantar.
"Alhamdulillah sudah selesai, nanti selanjutnya akan diajukan nota pengantar dan kemudian di bentuk pansus (panitia khusus) untuk menetapkan Perda lembaga adat ini," ungkap Amran kepada para awak media.
Perda adat tersebut menurut Amran berisi aturan aturan tentang struktur organisasi dan hal-hal yang mengatur adat dalam kegiatan pemerintahan itu sendiri.
"Didalamnya mengatur struktur organisasi sampai pada kegiatannya, secara eksplisif sampai tata upacara adat, penggunaan pakaian adat, pengisian personil-personilnya, " jelas Amran.
Terakhir, dirinya menuturkan bahwa selama ini belum ada Perda yang menyangkut tentang adat.
"Selama ini belum ada satu Perda yang mengatur tentang adat, olehnya DPRD bersama pemerintah daerah menginisiasi perda ini. Supaya jelas bahwa lembaga adat kita punya rujukan yuridis yang jelas pungkasnya.
Abd.