Pewarta : Rahman. P
Jayapura –SuaraIndonesia1.com
Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman keras, Kapolsek Sentani Barat Iptu Sugarda Aditya, B.T., S.TK., MH bersama anggota Melaksanakan Razia Minuman Keras Terhadap Para Penjual Miras di Distrik Waibu.
Dalam Razia tersebut BM (27) berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 114 Botol Minuman keras berbagai merek yang dijualnya secara ilegal.
Kapolsek Sentani Barat Iptu Sugarda Aditya, B.T., S.TK., MH menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras selama ini di Distrik Waibu.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan miras ilegal di Distrik waibu menjelang pelaksanaan PON XX tahun 2021, anggota kami langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan mengamankan BM (27).
Saya meminta untuk para pelaku penjualan miras ilegal diwilayah hukum Polres Jayapura untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut baik saat menjelang maupun pelaksanaan PON XX Tahun 2021, apabila tidak ingin di pindana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, BM (27) beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di adili dalam Perkara tindak pidana ringan dengan cara pemeriksaan cepat oleh pengadilan Negeri Jayapura.
BM (27) dijatuhkan pidana oleh pengadilan Negeri Jayapura tanggal 14 september 2021 Nomor 4/Pid.C/2021PN Jap dengan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,- dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 hari.
Jayapura, 17 September 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.