BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Agenda silatuhrahmi Awak Media Dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Tentang Pertambangan Tanpa Izin Usaha

Foto : perwakilan wartawan SuaraIndonesia1, Kadis Pertambang provinsi Papua Barat  dan perwakilan wartawan suaramabes



Manokwari-suaraindonesia1.com


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Papua Barat  Menerima kunjungan Wartawan 


Dalam kunjungan Wartawan mewancarai  terkait pembahasan keselarasan Pemerintah provinsi  terhadap putusan Undang-Undang no 3 tahun 2020 dalam hal perubahan kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat .


 Kepala dinas energi dan sumber daya mineral Provinsi Papua Barat, Yohan Tulus S.H,M.H Saat di sambangi Awak media, melakukan agenda silatuhrahmi membahas tentang izin pertambangan yang ada di Provinsi Papua Barat.(17/9/2021)


Kepada awak media Yohan mengatakan bahwa mengenai izin, itu adalah kewenangan dari Kementrian Pusat, dan itu sudah sesuai dengan undang-undang no. 3 thn 2020. Dan kami di sini hanya sebagai penyelenggara bersama Gubernur.


Dijelaskan pula bahwa izin pertambangan rakyat bisa diberikan baik kepada perorangan maupun koperasi. Masing-masing memiliki ketentuan terutama terkait luas area yang dikelola.


Saat di sentil pertanyaan soal izin tambang  yang ada di Papua Barat, beliau mengatakan bahwa, semua kegiatan tambang yang ada di Papua Barat semua adalah ilegal dan untuk tambang  galian c sebagian sudah mempunyai izin  kalau pun itu tidak ada izin itu sudah di tangani oleh penegakan hukum (Gakum), pungkas nya.


Dan perlu diketahui 

Tindak Pidana melakukan Pertambangan Tanpa Izin


Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:


Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu


Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan data-data-data yang diperlukan atau-keterangan yang benar-benar diperlukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti studi data, laporan kegiatan, dan laporan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.


Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar-benar pasti sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.


Tindak Pidana melakukan Eksplorasi Tanpa Hak 


Oleh karena melakukan kegiatan eksplorasi berdasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK, maka eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.


Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak melakukan Kegiatan Operasi Produksi 



Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.


Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang 


Pada kegiatan keuangan dan perbankan yang dikenal dengan adanya pencucian uang, dimana uang yang berasal dari kejahatan dicuci melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap bersih


Tindak pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.


Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan  Gannguan yang terjadi pada aktivitas penambangan oleh pengusaha pertambangan yang memperoleh izin dari pejabat yang ada, seperti misalnya warga yang merasa dirugikan akan melalukan protes dengan melakukan kegiatan penambangan dengan melakukan berbagai cara penambangan tidak dapat dilakukan.


Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perkembangan terkait usaha pertambangan, sebaiknya Anda mengasah kemampuan Anda. Salah satunya dapat diwujudkan dengan mengikuti training Strategi Penyelesaian Sengketa dan Mitigasi Risiko Berdasarkan Hukum Pertambangan , atau training-training pendukung lainnya



Besar harapan dari Kepala Dinas Yohan Tulus S.H,M.H, agar para pengusaha tambang harus urus surat izin sesuai kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai undang-undang No. 3 Thn 2020, tutup Yohan. (Tim)

« PREV
NEXT »