SuaraIndonesia1.com.
Sumba Timur NTT. Kasus Pencemaran nama baik atas mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora oleh terlapor Ali Oemar Fadaq yang telah bergulir sejak satu tahun ini, di pertanyakan kejelasannya oleh banyak pihak masyarakat termasuk dari salah satu ormas yang menamakan diri Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur.
Hari ini (21/09/2021) ketua Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur Ricky Prihatin Core bersama rekannya Arfian Deta mendatangi kantor Polisi Resort Sumba Timur untuk mempertanyakan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Kedatangan kami di Polres ST ingin mengetahui sejauh mana upaya pihak Polres Sumba Timur dalam menindak lanjuti kasus ini sejak di gulirkan dari satu tahun yang lalu.
Kami di terima oleh Kapolres Sumba Timur Hendrio Wicaksono.SIK di ruang kerjanya.
Beliau mengatakan bahwa Kasus ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan dan sudah di nyatakan lengkap atau sudah di P21 per tanggal 23 Agustus 2021 lalu dan tinggal tahap 2 yaitu penyerahan bukti - bukti dan Tersangka, kata Kapolres Sumba timur.
Namun dalam pertemuan tersebut Kapolres mengatakan bahwa Kajari meminta untuk kasus ini di tunda dulu prosesnya dengan alasan yang belum jelas.
Kalau dari pihak Kepolisian kami sudah berupaya sedemikian rupa sehingga kasus ini bisa sampai pada tahap P21 yaitu di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Namun entah bagaimana mekanisme yang ada di Kejaksaan sehingga kasus ini di ulur kami juga tidak tahu, ungkap Wicaksono.
Selanjutnya Kapolres ST meminta kepada kepada Ricky P. Core dan Arfian Deta untuk langsung ke Kejaksaan untuk mempertanyakan lansung kepada pihak kejaksaan agar bisa di beri penjelasan terkait hal penundaan tersebut.
Setelah dari Polres ST. Ricky P. Core dan Arfian Deta langsung menuju ke kantor Kejaksaan negeri Waingapu untuk bertemu dengan KAJARI, sempat tertunda beberapa jam dan harus menunggu karena Kajari Sedang melakukan vicon yang di sampaikan oleh pegawai kejaksaan kepada koordinator aliansi peduli masyarakat Sumba timur.tapi setelah vicon sampai pada jam 12 mereka di minta untuk kembali ke kantor kejaksaan karena bapak Kejari sudah pulang untuk makan siang dan di minta kembali pada jam 2 siang untuk bisa bertemu bapak Kajari.
Namun sangat di sayangnya dengan sikap sikap arogansi dan tidak bersahabat ,beliau keluar dari ruangan nya menuju di ruang tunggu tanpa harus menyapa dengan baik namun justru sebaliknya mengatakan "Siapa yang suruh kalian masuk di sini dan sudah janji dengan siapa kalian ada di tempat ini?" Kajari dengan nada kasar. Padahal mereka sudah mengisi buku tamu dan di suruh oleh pegawai untuk menunggu,dan juga Ricky P.Core sempat WhatsApp kepada beliau setelah menunggu berjam-jam untuk menyampaikan niat baik untuk berkoodinasi dengan bapak Kajari Sumba timur.
Ricky P. Core dan Arfian berusaha untuk menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu mau menanyakan kejelasan kasus tersebut namun Kajari tidak mau mendengarkan kata - kata mereka. itu urusan Kasiepidum silakan kalian berhubungan dengan beliau katanya sambil menaiki mobilnya dan pergi.
pertanyaan apakah bapak Kejari bukanlah sebagai pimpinan lembaga kejaksaan Sumba timur?
Dari kronologis tersebut munculah pertanyaan dari publik sebagai seorang pimpinan Lembaga Kejaksaan Sumba timur apakah tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan atau berkoordinasi dengan kasiepidum yang menurutnya bagian yang mengurusi hal tersebut? bukankah sangat jelas tugas Kejaksaan dalam KUHAP pasal 14 huruf e " melimpahkan perkara ke pengadilan", adalah yang wajar jika masyarkat bertanya kasus yang sudah P21 kapan akan disidangkan.
Pertanyaan selanjutnya apakah salah jikalau masyarat mempertanyaan kejelasan proses hukum yang berlangsung begitu lama dan menimbul pertanyaan?, bukankah proses hukum harus transparansi? bukankah dalam UU No.48 Tahun 2009 tantang Kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa salah satu harus bersifat cepat atau di kenal dengan adagium justice delayed justice denied.
Saat ini masyakat mengharapkan nyali dan pertanggujawaban secara jabatan dari aparat penegak hukum dalam kasus ini ditujukan kepada pihak Kejari Sumba Timur untuk berani memberikan penjelasan kepada publik sejauh mana kasus ini sudah berjalan.
Ricky P. core dan Arfian Deta sangat menyayangkan sikap Kajari tersebut yang tidak menunjukkan sikap baik terhadap masyarakat yang datang membawa keluhan atau ingin mengkonfirmasi terkait kasus yang sedang bergulir di tangan Kejaksaan, beliau justru marah - marah dan insiden ini di saksikan oleh banyak pegawai kejaksaan.
Liputan Yakob Konda.