BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

ZULHAS:PENIMBUN OKSIGEN DIANGGAP SEBAGAI PENJAHAT KEMANUSIAN.POLRI HARUS TINDAK TEGAS



Jakarta. Suaraindonesia.1Com Di saat warga membutuhkan oksigen, memiliki kemampuan mendatangkan oksigen tapi justru dipakai untuk aktivitas ilegal. Salah satu Jurnalis Ibu Kota DKI Jakarta Zulkarnain Hasan sampaikan mereka bukan hanya melanggar hukum tapi mereka adalah penjahat kemanusiaan. Jumat 6/8/2021. 


Sementara itu Zulkarnain Hasan juga salah satu Kader Bela Negara FKBN DPW DKI dan Kadiv Humas /Kemitraan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengemukakan yang berkaitan dengan tabung oksigen atau merubah menjual memperdagangkan tabung oksigen apalagi yang sudah dimodifikasi kita lihat pada UU NO 7 tahun 2014, pasal 197 UU no 36 th 2009 tentang kesehatan serta undang undang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


Oleh karena itu, Zulhas menyarankan khususnya kepada para retail agar tidak mencoba menyimpan atau menaikkan harga tabung oksigen karena itu adalah penjahat kemanusiaan kawan.


"Dan kami para Jurnalistik Ibu Kota akan pantau dan apabila ini kami temukan di lapangan ada yang bermain berarti itu ada di hilir. Kami akan laporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya agar segara di tindak karena itu merupakan tindak kejahatan. ujar dia.


Nah harapan besar Zulhas kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran segera terus menindak oknum penimbun tabung oksigen demi keuntungan sendiri itu tak boleh. "Harap dia"


Zulhas katakan bahwa seluruh para Jurnalistik DKI Jakarta terus mendukung dan tindakan tegas pihak kepolisian dalam menindak para pelaku penimbun oksigen. "Tegas dia"


Sekali lagi terakhir Zulhas katakan apa yang dilakukan oknum ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga telah melakukan kejahatan terhadap kesehatan jiwa kemanusiaan. "Pungkas Zulhas" Jumat 6/8/2021


Reportase : zefri muda

« PREV
NEXT »