BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Warga Binaan Diduga Kendalikan Narkotika Jenis Sabu, Alat Sensor Barang Terlarang di Lapas Bontang Rusak



SuaraIndonesia1,Bontang,Kaltim  -  DK, warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang jadi tersangka kasus sabu 126 kg yang diungkap Polda Kaltara. Dari informasi diterima awak media, DK diduga mengendalikan peredaran narkoba di balik sel tahanan menggunakan handphone.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) Kelas IIA Bontang, Saiful menuturkan, jika handphone yang ditemukan DK itu merupakan milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sebelumnya mendekam di Lapas Bontang.

“Dari pengakuan DK, HP itu dari tahanan yang sebelumnya. bukan dia yang masukkan,” terang Saiful.

Saiful menyatakan disinyalir banyak celah barang terlarang masuk ke dalam sel tahanan. Selain diduga keterlibatan oknum petugas, barang-barang terlarang itu kemungkinan diselipkan melalui pengiriman makanan.

Selama ini, petugas melakukan pengawasan secara manual. Alat sensor pengawasan barang terlarang milik Lapas Bontang, telah rusak sejak lama. Pengawasan pun telah dilakukan berbagai cara. Namun lagi-lagi masih kerap ditemukan barang terlarang tiap kali razia.

“Sudah berbagai upaya kita lakukan. Barang terlarang ada aja yang lolos. Bisa jadi juga barang itu di lempar melalui pagar. Banyak kemungkinan lah,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 126 kilogram oleh Polda Kalimantan Utara, ternyata juga menyeret keberadaan Lapas Kelas IIA Bontang. Dari pemeriksaan terungkap bahwa satu tersangka yang diciduk oleh Polda Kaltara adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang, berinisial DK (47).

DK ditetapkan sebagai tersangka karena disebut mengendalikan peredaran sabu 126 kg tersebut dari balik jeruji sel tahanan. Bukan kali pertama, warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang kembali terlibat mengendalikan peredaran sabu di balik jeruji sel tahanan.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko mengakui jika DK warga binaannya, terlibat dalam kasus peredaran sabu yang diungkap Polda Kaltara. DK yang merupakan warga Samarinda itu adalah tahanan pindahan.

Tersangka dijerat hukuman 11 tahun penjara dengan kasus narkoba.

“Polda Kaltara merilis WBK Lapas Bontang atas nama DK disinyalir mengendalikan peredaran sabu,” terangnya dalam pers rilisnya, Senin (9/8/2021). 

Ronny menjelaskan, pada Selasa (3/8/2021) lalu, Lapas Bontang mendapat informasi jika salah satu WBP terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Tanjung Selor. Usai mendapatkan laporan itu, seketika pihaknya melakukan razia insidentil di kamar DK.

Dalam razia yang digelar mendadak itu, petugas lapas berhasil mengamankan satu unit handphone milik DK. DK pun langsung digelandang petugas ke sel tahanan khusus untuk dilakukan pemisahan dari WBP lain.

Berselang sehari, petugas dari Polda Kaltim yang didampingi Polres Bontang menjemput tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi terkait status DK.

“Sudah dibawa. Saat ini masih kami penyelidikan. Kami belum tau statusnya,” ungkap Ronny.

Ronny pun menegaskan, jika Lapas Kelas IIA siap bersinergitas dengan instansi terkait. Khusunya Kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba yang ada di Lapas.

“Khususnya di Lapas tempat kami mengabdi pada Negeri ini, melakukan razia rutin seminggu sekali, pemeriksaan urine WBP, dan perketat penggeledahan barang masuk,” tegas Ronny.

Selain itu, Lapas Bontang juga menjalin komunikasi serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Kaltara terkait kasus ini.

“Kami menunggu hasil penyelidikan itu selesai. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan. Jika benar WBP kami melakukan tindakan tersebut,” pungkasnya. (bbm)*

« PREV
NEXT »