Kampar,SuaraIndonesia1.com - Jajaran unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu di Desa Simalinyang Kec.Kampar Kiri Tengah Kab.Kampar, Jum'at (20/08/2021).
Pelaku ASZ (19) alias Zidani yang diduga sebagai pengedar barang haram ini ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir bersama 7,16 gram Shabu yang dibungkus menjadi 3 paket, uang sejumlah Rp 470.000, 1 buah sendok pipet, 5 bh plastik bening, 1 bungkus rokok merk Dunhil, 1 buah bonk alat hisap shabu dan 1 unit handphone merk nokia.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus 2021, unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Simalinyang Kec.Kampar Kiri Tengah, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.30 wib tim Opsnal melakukan penangkapan dan pengerebekan terhadap tersangka AHZ, pada saat ditangkap AHZ (19) berusaha untuk melarikan diri dan membuang Barang Bukti yang diduga narkotika jenis Shabu, namun berkat kesigapan petugas pelaku bersama Barang Bukti berhasil diamankan.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dimana tersangka AHZ (19) menerangkan bahwa BB jenis Shabu tersebut berasal dari Edo (DPO) yang rumahnya hanya berjarak 200 m dari rumah tersangka, tanpa berpikir panjang Tim langsung menuju rumah Edo berdasarkan petunjuk tersangka, namun Tim tidak menemukan Edo dirumahnya dan diduga Edo sudah melarikan diri karena mengetahui keberadaan tim. Kemudian Tim melakukan penggeledahan dirumah Edo yang didampingi Aparat Desa setempat namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, selanjutnya tersangka AHZ (19) alias Zidani berikut BB dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH ketika dikonfirmasi awak media SuaraIndonesia1.com membenarkan penangkapan tersangka AHZ (19) alias Zidani bersama BB 3 paket diduga narkotika jenis Shabu seberat 7,16 gram dan BB lainnya, kepada tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika "Jelasnya.**
Laporan : Nefrizal Pili