Jakarta, suaraindonesia1.com TIM Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran.
Pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020.
Temuan juga ditemukan di setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).
Tim Wasev pun langsung melaporkannya kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.
Mendengar laporan itu, Kasad meminta semua anggota yang terlibat mendapat ganjaran sesuai aturan diterapkan TNI Angkatan Darat.
Ucapan Kasad Jenderal Andika Perkasa pun menjadi kenyataan.
Lantas apa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga perwira TNI ini?
Melansir dari akun Instagram kodamjayakarta, Rabu (25/8/2021), simak ulasan informasinya berikut ini.
Penyalahgunaan Jabatan
Kodam Jaya melakukan pemeriksaan kepada kesatuan Rindam Jaya, lembaga penyelenggara Pendidikan di Kodam Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Terutama terkait dengan hak siswa.
Sebelumnya, pimpinan TNI AD telah memberikan kebijakan dan perintah untuk tidak ada pemotongan kepada hak siswa.
Selain itu juga tidak melakukan pungutan-pungutan kepada siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD.
Untuk itu, Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada ketiga perwira TNI yang merupakan Pamen Rindam Jaya.
Sidang dilaksanakan pada Senin (23/8/2021) di Aula A Yani Makodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan, Jakarta Timur.
Jatuhkan Hukum Disiplin
Dari pemeriksaan tersebut, patut diduga adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Sehingga diperoleh Pangdam Jaya sebagai Papera atau Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin kepada ketiga Pamen tersebut.
Penjatuhan hukuman disiplin ini dilakukan demi tegaknya supremasi hukum. Khususnya di lingkungan Kodam Jaya.
Adapun ketiga Pamen yang akan dijatuhi hukuman disiplin berasal dari kesatuan Rindam Jaya masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.
Hukuman Tiga Perwira TNI
Sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga perwira TNI ini bervariasi. Sesuai dengan bentuk kesalahan yang telah dilakukan masing-masing.
Baik itu dalam bentuk penahanan ringan hingga teguran.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD.
Dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar dan pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu
Ucapan Kasad Jadi Kenyataan
“Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasi nya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana supaya mereka tahu. Sebab, kalau hanya dikembalikan saja akan berulang ini. Hukuman ini tadi plus pindah ya, jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi,” sambungnya.
Report, Supriyadi