BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PEMALSUAN SURAT HASIL PCR COVID-19 DI KABUPATEN JAYAPURA




Pewarta:Rahman.P

Jayapura-suaraindonesia1.com

 Pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 bertempat di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan 3 orang pelaku Pemalsuan dokumen test Surat Hasil PCR (Poly Chain Reaction) Covid-19 dan 1 calon penumpang.


Kronologis kejadian:

Pada hari dan tanggal tersebut diatas, anggota Polsek Kawasan Bandara mendapat Laporan dari petugas bandara sentani bahwa menemukan seorang calon penumpang berinisial TH (38) yang menggunakan surat hasil PCR Palsu.


Kemudian mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani langsung mengamankan salah satu pelaku berinisial SM (23). Dari pengembangan kasus tersebut, anggota menuju ke rumah Kos-Kosan pelaku di Pasar Baru Youtefa dan anggota kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku Wanita berinisial NK (22) dan MA (20).


Dari hasil penggeledahan di kos-kosan pelaku didapati juga peralatan untuk membuat surat Swab PCR palsu diantaranya Kartu Vaksin, Laptop, Printer, Cap/stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jayapura.


Identitas Pelaku:

1. TH (38), (Calon Penumpang);

2. SM (23);

3. NK (22);

4. MA (20).


Langkah-langkah Kepolisian:

Menerima Laporan, Mendatangi TKP, Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Jayapura, Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Jayapura.


Atas kejadian tersebut, Ketiga pelaku dan Penumpang jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Mhusthofa Kamal, SH. Mengatakan saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Jayapura dan terancam hukuman 6 Tahun penjara.



Jayapura, 6 Agustus 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.

« PREV
NEXT »