BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PENGECER PUPUK NAKAL MILIK OKNUM ASN KABUPATEN PATI AKHIRNYA RIYANTA.SH ANGKAT BICARA.




Pati Suaraindonesia1. Akhirnya terkait pengencer pupuk nakal yang ada di Desa Gulangponge Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati,Riyanta SH akhirnya angkat bicara. oknum ASN (Roto)yang bekerja di Kecamatan Gunungwungkal yang mempunyai usaha pengencer pupuk yang telah membuat masyarakat Desa menjadi korban perilaku mencari keuntungan pribadi yang merugikan banyak orang.


Pemilik usaha  UD TANI AFIF Desa  Gulangponge yang mencoba akan menjual pupuk di Trangkil sejumlah 5 ton yang di gagalkan Masyarakat sekitar menjadi tanggapan yang serius dan akan mengusut tuntas atas perbuatannya.Riyanta SH ketua Gerakan Jalan Lurus akan melakukan jajak pendapat di muka umum di halaman Mapolda Jawa Tengah nanti tanggal 27 Agustus 2021 terkait hal tersebut.



Saat dikonfirmasi 18/8/2021 menyampaikan "Merasa terimakasih kepada pihak kepolisian yang bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dan laporan masyarakat,dan mengharap permasalahan ini di kembangkan dan di usut sampai tuntas, perbuatan salah satu oknum ASN di Kabupaten Pati."


"Perbutan yang kurang terpuji yang di lakukan membuat masyarakat petani Desa Gulangponge kenak dampaknya terhadap kelangkaan pupuk selama ini.perbuatan ini menurut informasi sebenarnya sudah beberapa kali di lakukan, tapi baru sekarang warga berani bertindak karena merasa di rugikan".ungkap Riyanta.


Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 


Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.


Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.(tr)

« PREV
NEXT »