BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LPK - RI Kota Bitung.. Finance Jangan Coba Coba Lakukan Penarikan Motor / Mobil Konsumen Sepihak.



Suaraindonesia1.com_

Bitung Jumat 27 Agustus 2021. 

LPK - RI Lembaga Perlindunan Konsumen Kota Bitung yang di pimpin oleh Jori Rotinsulu tidak main main dalam hal perlindungan konsumen yang ada di kota serba dimensi in.


 dibuktikan hari ini, setelah minggu kemarin mendaftaran gugatan ke PN Bitung, hari ini jumat 27 agustus 2021, sidang hari ini di mulai dengan agenda menghadirkan ke dua belah pihak, LPK RI yang diwakili oleh kabid Hukum LPK - RI Kota Bitung jhon kolang SH dan Meyta Katili SH dan PT Smart Finance diwakili Oleh Pimpinan Cabang Bitung..

Turut Hadir dalam Persidangan Pengurus LPK RI Kota Bitung Termasuk Beberapa awak media Lokal maupun Nasonal utk mengawal jalannya sidang .


Terkait dengan perlindungan konsumen yg di lakukan LPK - RI Kota Bitung.

Karna jelas membantu instrusksi dari Bpk JOKOWI PRESIDEN Republik Indonesia yang di lansir media okezone.com sabtu 28 maret 2020

juga sebelumnya Mahkama Konstitusi telah merevsi UU fidusia dengan Putusan  Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menafsir Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


Kabid Hukum LPK - RI Kota Bitung, Jhon Kolang SH dan Meyta Katili SH mengatakan akan selalu mendampingi perlindungan konsumen di setiap persidangan di pengadilan.ketika ada permasalahan antara konsumen dan Finance, atau dgn pihak mana pun.


Sama halnya harapan Jro sapaan Ketua LPK - RI Kota Bitung agar supaya Majelis Hakim Dapat mengabulkan permintaan di persidangan itu.. (RAP).

« PREV
NEXT »