SuaraIndonesia1,Balikpapan, Kaltim - Banyak penjabat atau Kepala Daerah yang masih meragukan kedudukan dan kridibilitas LSM LPK dalam menangani persoalan korupsi, terutama bagi yang berkaitan dengan pengunaan keuangan negara.
Mulai dana yang melibatkan penjabat tingkat Nasional sampai pada penggunaan Dana Desa (kepala desa/Kampung) LSM LPK punya wewenang untuk mengetahui apakah ada penyelewengan atau tidak transparan dalam pengelolaannya, hingga berdampak pada korupsi.
LSM LPK hadir untuk memberantasnya. LPK bukan LSM biasa, tapi sebuah perkumpulan yang diakui Kementerian Hukum dan Ham dan Negara,” jelasnya Kamis (26/8/2021).
Untuk menjawab keragu-raguan dari sebagian kalangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kota, tentang keabsahan dan kehadiaran serta Kredibilitas Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) dalam memberantas korupsi.
Dengan dilibatkannya LPK oleh Negara untuk membantu mencegah dan memberantas korupsi, kami sampaikan kepada kepala daerah yang masih meragukan kredibilitas LSM LPK agar kiranya hal-hal tersebut diatas bisa menjawab keraguan itu,” jelasnya
Senada yang disampaikan Ketua Umum DPP LSM LPK Pusat, Muhammad Bahri Harahap,” disampaikan kepada seluruh jajaran LSM LPK Seluruh Indonesia agar teruslah berjuang demi rakyat sesuai dengan Undang-Undang dan Peratuaran serta SOP & Protab yang berlaku.
Dan jika Pemerintah Daerah membandel tidak mau memberikan data, maka LSM LPK siap menggugat Pemerintah Daerah melalui sidang Komisi Informasi di Provinsi Masing-Masing di seluruh Indonesia.
Apabilah ada yang mengarah ke arah korupsi, jangan sungkan dan ragu ajukan kebadan hukum. Namun jika ada badan hukum di Kabupaten/Kota bermain mata dengan pemerintah daerah maka LSM LPK siap menangani siapapun yang melakukan korupsi,” jelasnya Ketua Umum LPK.
“Untuk itu ia mengharapkan pihak pemerintah daerah, jangan coba-coba menyembuyikan informasi publik kepada TIM LSM LPK,” Tutup Ketum LPK. (spr)*