BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KASAT SAMAPTA POLRES MIMIKA : KAMI SOSIALISASIKAN PPKM LEVEL III KEPADA MASYARAKAT




Pewarta : Rahman. P


Jayapura – SuaraIndonesia1.com

Pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 Kasat Samapta Polres Mimika AKP Rosman bersama personelnya menggunakan Mobil Raisa berpatroli memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai PPKM Level III.


Pelaksanaan imbauan siang tadi merujuk pada surat keputusan Bupati Mimika pada tanggal 18 Agustus 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di wilayah Kabupaten Mimika diturunkan menjadi level III.


Kasat Samapta Polres Mimika dalam kesempatannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat dalam menghadapi PPKM yang mana saat ini PPKM level III dengan ketentuan hampir sama, penyekatan jalan tidak berubah yaitu mulai dari pukul 20.00 – 06.00 WIT.


Pemberlakuan PPKM Level III berlaku mulai tanggal 18 Agustus hinggan 31 September 2021 nanti, Kami harapkan warga masyarakat dapat bersama-sama menerapkan disiplin Prokes agar dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mimika.


Kegiatan imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III ini akan di lakukan secara rutin mengajak peran aktif dari masyarakat dalam memerangi Pandemi Covid-19.


Kami akan terus berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat, dalam imbauan ini pun kami tetap mengedepankan humanis. Rute yang kami berikan imbauAN yakni di pertigaan Jalan Lampu Merah Tiga Raja, Perempatan Jalan Lampu Merah Gunawan, Pasar Lama, Perempatan Timika Mall, Perempatan Hasanudin, Pasar Sentral dan Perempatan Diana Mall.



Jayapura, 20 Agustus 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.

« PREV
NEXT »