BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

JPKP DPC Kecamatan Girian Sangat Kecewa PT CENHONG FISHERINDO Melakukan PHK dan Memberikan Uang Pesongan Pekerja Yang Tidak Sesuai Aturan.




Suaraindonesia1.com - Bitung,

28 Agustus 2021.. Welfrits Jacobus Ketua JPKP DPAC Wangurer mendampingi permintaan NORISTO MAMAHIT dan NUR HIKMAH LAKA warga masyarakat Kota Bitung yang bekerja PT. CENHONG FISHERINDO (Perusahaan Perikanan) Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung, yang mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di perusahaan itu pada hari kemarin hari Jumat 27 Agustus 2021.


Kami pekerja yang di PHK datang ke sini di dampingi JPKP untuk berkonsultasi dengan pihak perusahaan dalam rangka meminta kebijakan agar supaya pimpinan perusahaan bisa memberikan uang pesangon (UP) mereka yang sudah bekerja selama lima (5) tahun di PT Cenhong Fhiserindo, ungkap Noristo Mamahit dan Nur Hikmah Lalo kepada awak media.


Welfrits Jacobus sebagai Ketua JPKP DPAC Wangurer Kecamatan Girian, ketika bertemu dengan Pimpinan PT CENHONG FISHERINDO meminta klarifikasi tentang kedua pekerja yang di PHK, kemudian Pimpinan perusahaan itu memberikan keteragan bahwa:

1. NORISTO MAMAHIT di PHK karena sudah beberapa kali di tegur pimpinan karena melakukan masalah sehingga di berhantikan dengan alasan. Agar supaya tidak merugikan sesama pekerja dan perusahaan.


2. Nur Hikmah Lala ada masalah internal dgn pimpinan perusahaan sehingga di PHK.

Setelah mendengar penjelasan dari pimpinan perusahaan, Mamahit dan Hikmah Lala sebagai pekerja yang di PHK tidak merasa puas dgn penjelasan itu.


Sehingga JACOBUS sapaan akrab Relawan Kemanusiaan ini akan berkoordinasi dengan Ketua JPKP DPD Kota Bitung, agar supaya permasalahan PHK yang di alami para pekerja yang di dampingi ini bisa di full up agar supaya hak hak dari pekerja dapat di berikan pihak perusahaan. Bahkan akan berupaya masalah ini akan di laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung dengan masalah PHK ini, karena tidak ada kata sepakat di dalam pertemuan itu (Gagal Mediasi) untuk membicarakan Uang Pesangon (UP) antara pimpinan perusahaan dan pekerja yang di PHK. Sebab uang pesangon yg akan berikan dari pimpinan perusahaan tidak di terima Noristo Mamahit dan Nur Hikmah Lalo, karena menurut kedua pekerja yang di PHK uang pesongan yang di berikan tidak sesuai dengan pengabdian kerja mereka yang sudah (5) tahun bekerja sebagai Staf Kantor di perusahaan tersebut. 


Terkait dengan PHK dan Uang Pesangon yg di alami MAMAHIT dan HIKMAH LALA pekerja ini

PT CENHONG  FISHERINDO 

telah melakukan tindakan sepihak karena tidak sesuai dengan aturan Pemerintah dan Undang Undang NKRI. 

Yang di atur di dalam Hukum Tenaga Kerja Indonesia Undang Undang No, 13 Tahun 2003. Mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan berhubungan dengan Ketenaga Kerjaan pada waktu  sebelum dan sesudah kerja: Adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja secara Optimal dan Manusiawi dan lainya.


Pasal 156 Ayat 2 UU No, 13 Tahun 2003 mengatur tentang Uang Pesangon (UP) Ketenagakerjaan untuk tunjangan jabatan, transport, makanan, kesehatan dan lain.. Pungkas Jacobus.. (RAP).

« PREV
NEXT »