SuaraIndonesia1,Balikpapan, Kaltim - Jajaran Ditrenarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnaan keristal bening atau sabu sebanyak 8,3 Kilogram, di Mapolda Kaltim , Kota Minyak Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis (26/8/2021).
Demikian dilakukan usai penetapan tersangka dan pelimpahan berkas dari kepolisian ke Pengadilan Kota Samarinda dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko. Didampingi oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadialn Negri Balikpapan,kuasa hukum tersangka para tersangka.
Pada prakteknyam, Kristal bening atau narkotika jenis sabu itu kemudian dilarutkan kedalam air panas bercampur sabun. Selanjutnya di aduk hingga halus dan benar benar bercampur dengan air dan dibuang kedalam toilet yang langsung diperagakan oleh para tersangka.
Wadir Resnarkoba AKBP Reno, mengatakan pemusnaan ini semua sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Karena sudah ada ketetapan hukum dari kejaksaan atas pelimpahan berkas maka sebagian besar barang bukti dimusnakan,” jelasnya AKBP Reno kepada Awak media.
Lanjutnya adapun dari sebagian barang bukti disisahkan sebanyak satu gram untuk barang bukti dalam persidangan. Dikomfirmasi terkait jaringan narkoba, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) AKBP Rino menjelsakan Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus ini. Masih dikembangkan, apakah masih ada jaringan dari para tersangka ini atau tidak,” pungkas AKBP Rino. (spr)*